5 catatan BPK yang harus diperhaikan Pemprov DKI
Kamis, 30 Mei 2013 - 15:24 WIB
5 catatan BPK yang harus diperhaikan Pemprov DKI
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat WTP merupakan prestasi atas baiknya laporan keuangan pemerintah daerah.
Namun begitu, ada beberapa catatan yang mesti diperhatikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)-Basuki T Purnama (Ahok) setelah mendapatkan predikat baik itu.
"Pertama, kebijakan penyisihan piutang belum diterapkan," ujar Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta Blucer W. Rajagukguk, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Perhatian kedua adalah, penyertaan pada satu BUMD dengan metode ekuitas masih didasarkan pada laporan keuangan audited tahun 2011, dan penyertaan pada RS Haji sebesar 51 persen yang menggunakan metode biaya.
"Ketiga, kebijakan penyusutan aset tetap belum diterapkan. Keempat, Pemprov DKI masih akan mengajukan PK atas putusan kasasi MA dalam kasus sengketa lahan di Meruya Selatan," terangnya.
Perhatian terakhir adalah, potensi. Kewajiban putusan PK MA atas objek sengketa dengan PT DWK. Dengan memperhatikan lima catatan tersebut, diharapkan kebijakan keuangan Pemprov DKI ke depan semakin baik.
Namun begitu, ada beberapa catatan yang mesti diperhatikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)-Basuki T Purnama (Ahok) setelah mendapatkan predikat baik itu.
"Pertama, kebijakan penyisihan piutang belum diterapkan," ujar Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta Blucer W. Rajagukguk, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Perhatian kedua adalah, penyertaan pada satu BUMD dengan metode ekuitas masih didasarkan pada laporan keuangan audited tahun 2011, dan penyertaan pada RS Haji sebesar 51 persen yang menggunakan metode biaya.
"Ketiga, kebijakan penyusutan aset tetap belum diterapkan. Keempat, Pemprov DKI masih akan mengajukan PK atas putusan kasasi MA dalam kasus sengketa lahan di Meruya Selatan," terangnya.
Perhatian terakhir adalah, potensi. Kewajiban putusan PK MA atas objek sengketa dengan PT DWK. Dengan memperhatikan lima catatan tersebut, diharapkan kebijakan keuangan Pemprov DKI ke depan semakin baik.
(san)