Penyidik KPK dan anggota LSM nyaris adu jotos

Rabu, 29 Mei 2013 - 08:32 WIB
Penyidik KPK dan anggota LSM nyaris adu jotos
Penyidik KPK dan anggota LSM nyaris adu jotos
A A A
Sindonews.com - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) dalam rangka supervisi penanganan sejumlah kasus korupsi.

Namun, sesampai di sana, penyidik KPK ini nyaris adu jotos dengan sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi.

Insiden itu terjadi saat tiga orang tim penyidik KPK selesai menggelar pertemuan dengan penyidik Kejati Malut dan Penyidik Polda Malut di ruangan Kepala Kejati Malut Abdoel Khadiroen, Selasa 28 Mei 2013 sore.

Perwakilan LSM Gamalama Coruption Watch (GCW) Muhammad Muhiddin langsung mendekat ke arah salah satu penyidik KPK dan berteriak KPK pembohog besar dan menjadikan kasus Korupsi di wilayah Malut sebagai mesin ATM.

Penyidik KPK pun berbalik dan membantah tuduhan tersebut, sehingga nyaris terjadi adujotos.

Bahkan terjadi adu mulut tak terelakkan dengan sejumlah perwakilan LSM tersebut yang disaksikan oleh Abodel Khadirun dan sejumlah pejabat Kejati serta pejabat Polda.

Aksi penghadangan bahkan terus terjadi hingga pintu keluar Kejati. Pegawai Kejati dan sejumlah penyidik Polda Malut hanya menjadi penonton aksi tersebut tanpa ada upaya untuk memisahkan ataupun melerai dua kubu yang saling tunjuk.

Muhammad Muhiddin mengaku terpaksa melakukan tindakan tak tersebut karena merasa kesal dengan KPK yang tidak pernah menanggapi laporan kasus korupsi yang melibatkan seluruh kepala daerah di Provinsi Malut.

Menurut Muhidin, ada 310 kasus yang terjadi sejak 2006 hingga 2012, dan sebanyak 29 kasus sudah masuk sampai ke deputi penindakan dan 11 di antaranya telah sampai ke Ketua KPK.

Tetapi tidak ada satupun kasus tersebut ditindaklanjuti KPK tanpa alasan yang jelas."KPK itu pembohong besar dan menjadikan kasus korupsi di malut sebagai mesin AtM," teriak salah seorang anggota LSM.

"Kalau KPK mau jujur, kasus korupsi yang melibatkan para kepala daerah yang kami laporkan sudah ditindaklanjuti. Tetapi faktanya hingga kini tidak ada satupun kasus yang kami laporkan ditindaklanjuti. Untuk apa mereka datang ke Maluku Utara? Kami tidak ingin dibohongi lagi," tukasnya.

Sementara itu Bambang Haji Ibra Perwakilan LSM Halmahera Korupption Wacht (HCW) mengatakan, kasus-kasus korupsi yang mereka laporkan ke KPK tak satupun ditindak lanjuti. Bahkan, KPK sengaja mendiamkan kasus yang terindikasi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Seperti kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemprov Malut APBD 2008 senilai Rp23 Milyar melibatkan mantan Sekda Malut Muhajir Albar, kasus dugaan korupsi peyimpangan pembebasan Lahan Tanah milik rakyat Sofifi untuk pembangunan Sofifi sebagai Ibukota Pemprov Malut.

Diketahui pembebasan lahan tersebut menggunakan anggaran APBD tahun 2008-2011 senilai Rp120 miliar yang juga diduga melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Malut Muhajir Albar.

Selain itu, kasus korupsi pembelian kapal cepat di kabupaten Halsel APBD 2006 senilai Rp14,6 Milyar melibatkan Bupati Halsel Muhammad Kasuba dan Kasus dugaan korupsi dana pembanguan Masjid raya Sula APBD 2006-2010 senilai Rp25 milyar melibatkan bupati Sula Ahmad Hidayat Mus.

Kasus-kasus yang dimaksud saat ini ditangani Kejati Malut dan Polda Malut. Namun, kasus tersebut sinilai mandek dimeja penyidik sehingga KPK melakukan sepervisi kasus tersebut.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2994 seconds (0.1#10.140)