Divonis 8 bulan, anggota DPRD Batubara layangkan tinju
A
A
A
Sindonews.com - Tak terima persidangan anggota DPRD Batu Bara, Sumatera Utara dihadiri banyak pengunjung, Martoyo (48) meninju tembok pengadilan. Dalam persidangan di PN Simalungun, Martoyo dan dua oknum polisi yang tertangkap pesta sabu divonis delapan bulan penjara.
Vonis yang diterima terdakwa lebih rendah dua bulan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dihukum 10 bulan penjara.
Selain Martoyo, Majelis Hakim yang diketuai Silvia Ningsih juga memvonis dua oknum anggota Polres Simalungun, Kristop H Sinaga dan Indra Aswandi dengan hukuman 8 bulan penjara.
“Dari hasil persidangan, ketiganya hanya terbukti pengguna. Dan hukuman 8 bulan itu sudah tepat. Untuk keterangan lebih lanjut coba tanya humas,” jelasnya singkat sambil meninggalkan wartawan di PN Simalungun, Selasa (28/5/2013).
Sementara Martoyo terlihat kesal dengan kehadiran banyak orang di persidangan. Dia bahkan sempat memukul dinding ruang tahanan PN usai sidang karena melihat banyak orang yang menghadiri persidangannya.
Vonis yang diterima terdakwa lebih rendah dua bulan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dihukum 10 bulan penjara.
Selain Martoyo, Majelis Hakim yang diketuai Silvia Ningsih juga memvonis dua oknum anggota Polres Simalungun, Kristop H Sinaga dan Indra Aswandi dengan hukuman 8 bulan penjara.
“Dari hasil persidangan, ketiganya hanya terbukti pengguna. Dan hukuman 8 bulan itu sudah tepat. Untuk keterangan lebih lanjut coba tanya humas,” jelasnya singkat sambil meninggalkan wartawan di PN Simalungun, Selasa (28/5/2013).
Sementara Martoyo terlihat kesal dengan kehadiran banyak orang di persidangan. Dia bahkan sempat memukul dinding ruang tahanan PN usai sidang karena melihat banyak orang yang menghadiri persidangannya.
(ysw)