Mantan Kadis PU Tulungagung segera diadili

Selasa, 28 Mei 2013 - 18:18 WIB
Mantan Kadis PU Tulungagung segera diadili
Mantan Kadis PU Tulungagung segera diadili
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus korupsi dana stimulus APBN Rp20 miliar yang juga mantan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Tulungagung Agus Wahyudi akan segera diadili.

“Kamis (30 Mei 2013) sidang perdana pembacaan dakwaan tersangka akan dibacakan di pengadilan Tipikor Surabaya,“ ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung Santosa Hadi Pranawa kepada wartawan, Selasa (28/5/2013).

Agus Wahyudi disangka sengaja mengambil keuntungan pribadi dan kelompoknya dari pengelolaan dana stimulus tahun 2009 yang menjadi tanggungjawabnya. Dana dialirkan ke dalam rekening pribadinya.

Pratik menyimpang ini ditemukan petugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah mencurigai dugaan adanya rekening gendut yang dimiliki sejumlah pejabat Tulungagung.

Tidak hanya sampai disitu. Tersangka Agus Wahyudi juga menguasai 90 paket fisik yang seharusnya dikerjakan oleh 90 orang rekanan.

Selain Agus Wahyudi, pada hari yang sama Kejaksaan Negeri Tulungagung juga akan menyidangkan perkara korupsi dana block grand tahun 2012 SMP Negeri 2 Bandung senilai Rp400 juta.

“Jadi kita akan membawa dua tersangka korupsi ke Surabaya,“ pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5530 seconds (0.1#10.140)