Komnas HAM pantau persidangan kasus Cebongan
A
A
A
Sindonews.com - Dalam persidangan 12 tersangka kasus Cebongan yang rencananya dilakukan di Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta, akan dipantau Komnas HAM. Hal itu untuk mengurangi kalau ada hal-hal yang dirasa kurang adil.
Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila mengatakan, selanjutnya yang harus dilakukannya adalah melakukan pemantauan proses persidangan.
"Saya pikir dengan melakukan pemantauan, akan mengurangi hal yang tidak adil," kata dia, Selasa (28/5/2013) tadi.
Menurutnya, dalam persidangan nanti akan membuka peristiwa tersebut sejelas-jelasnya. Sebab, dalam memberikan keterangan, para saksi akan disumpah terlebih dahulu.
"Kalau mereka (saksi) mengatakan yang tidak sebenarnya, kan ada sanksinya," ujarnya.
Kasus Lapas IIB Cebongan, Sleman, yang berupa eksekusi mati terhadap empat tahanan titipan Polda DIY, terjadi pada bulan Maret lalu. Peristiwa itu dilakukan oleh komando pasukan khusus (kopassus) Kandang Menjangan, Kartosuro.
Peristiwa itu, terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya mantan anggota Kopassus, Serka Heru Santoso, empat hari sebelumnya.
Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila mengatakan, selanjutnya yang harus dilakukannya adalah melakukan pemantauan proses persidangan.
"Saya pikir dengan melakukan pemantauan, akan mengurangi hal yang tidak adil," kata dia, Selasa (28/5/2013) tadi.
Menurutnya, dalam persidangan nanti akan membuka peristiwa tersebut sejelas-jelasnya. Sebab, dalam memberikan keterangan, para saksi akan disumpah terlebih dahulu.
"Kalau mereka (saksi) mengatakan yang tidak sebenarnya, kan ada sanksinya," ujarnya.
Kasus Lapas IIB Cebongan, Sleman, yang berupa eksekusi mati terhadap empat tahanan titipan Polda DIY, terjadi pada bulan Maret lalu. Peristiwa itu dilakukan oleh komando pasukan khusus (kopassus) Kandang Menjangan, Kartosuro.
Peristiwa itu, terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya mantan anggota Kopassus, Serka Heru Santoso, empat hari sebelumnya.
(rsa)