Komnas HAM rampungkan penyelidikan kasus Cebongan
A
A
A
Sindonews.com - Penyelidikan kasus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, oleh Komnas Ham telah dinyatakan rampung.
Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila mengatakan, dalam penyelidikan yang dilakukan, selain meminta keterangan dari para saksi kejadian, juga telah meminta keterangan dari pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Penyelidikan sudah jelas, bisa dibilang selesai," kata dia, saat dihubungi, Selasa (28/5/2013).
Laporan yang disusun tersebut dibuat dalam bentuk rekomendasi, dan nantinya diberikan ke pihak-pihak terkait.
"Kami akan serahkan ke sidang paripurna pada awal bulan nanti. Untuk tebal dan isinya, nanti saja," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus Lapas IIB Cebongan, Sleman, yang berupa eksekusi mati terhadap empat tahanan titipan Polda DIY, terjadi pada bulan Maret lalu. Peristiwa itu dilakukan oleh oknum Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro.
Berkasnya sendiri, telah diserahkan ke Odmil II - 11 Yogyakarta, oleh penyidik Denpom IV/Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, sekitar seminggu yang lalu.
Berkas tersebut akan segera diserahkan ke Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta, untuk segera dilakukan persidangan.
Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila mengatakan, dalam penyelidikan yang dilakukan, selain meminta keterangan dari para saksi kejadian, juga telah meminta keterangan dari pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Penyelidikan sudah jelas, bisa dibilang selesai," kata dia, saat dihubungi, Selasa (28/5/2013).
Laporan yang disusun tersebut dibuat dalam bentuk rekomendasi, dan nantinya diberikan ke pihak-pihak terkait.
"Kami akan serahkan ke sidang paripurna pada awal bulan nanti. Untuk tebal dan isinya, nanti saja," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus Lapas IIB Cebongan, Sleman, yang berupa eksekusi mati terhadap empat tahanan titipan Polda DIY, terjadi pada bulan Maret lalu. Peristiwa itu dilakukan oleh oknum Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro.
Berkasnya sendiri, telah diserahkan ke Odmil II - 11 Yogyakarta, oleh penyidik Denpom IV/Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, sekitar seminggu yang lalu.
Berkas tersebut akan segera diserahkan ke Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta, untuk segera dilakukan persidangan.
(ysw)