2 Mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro dihukum 6 tahun

Senin, 29 April 2013 - 18:39 WIB
2 Mantan Wakil Ketua...
2 Mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro dihukum 6 tahun
A A A
Sindonews.com - Dua mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro yakni Mochtar Setijohadi (42), dan Maksum Amin (60), segera masuk bui.

Hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kasus korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun 2006-2007 senilai Rp13,2 miliar.

Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin masing-masing diganjar hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim kasasi MA RI mengharuskan Mochtar Setijohadi mengembalikan uang negara senilai Rp687 juta. Sedangkan, Maksum Amin diharuskan mengembalikan uang negara Rp754 juta. Jika tidak dapat mengembalikan uang negara tersebut, pihak kejaksaan dapat menyita seluruh harta kekayaan terpidana atau diganti pidana penjara selama enam bulan.

Salinan putusan kasasi MA RI nomor 1481 K/Pid.Sus/2012 tersebut diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, hari ini. Pihak Kejari Bojonegoro langsung mengirimkan surat panggilan eksekusi pada Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin.

“Dalam amar putusan kasasi MA RI itu jelas disebutkan para terpidana segera ditahan,” ujar Kepala Kejari Bojonegoro, Tugas Utoto, pada Sindo, Senin (29/4/2013).

Menurut Tugas Utoto, Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin dipanggil ke kejaksaan pada Kamis (2/5) nanti,” ujar Tugas Utoto.

Mochtar Setijohadi menjadi anggota Dewan dari PDI Perjuangan. Ia kini berdomisili di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Ia mempunyai salah satu hotel ternama di Jalan Veteran, Kota Bojonegoro.

Sementara, Maksum Amin dulu menjadi anggota Dewan dari PKB. Ia kini berdomisili di Desa/Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Tugas Utoto mengatakan, setelah memasukkan Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro, jaksa eksekutor akan menyita uang denda dan uang pengganti.

“Jika diperlukan maka jaksa eksekutor akan menyita harta benda milik keduanya untuk membayar denda dan uang pengganti. Penyitaan akan dilakukan oleh jaksa eksekutor dan juru sita,” tegasnya.

Pada kasus yang sama, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Tamam Syafiudin, telah dihukum selama tiga tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp200 juta. Tamam juga diharuskan mengembalikan kerugian negara senilai Rp915 juta. Kini Tamam Syafiudin telah mendekam di bui.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1366 seconds (0.1#10.140)