Diduga gelapkan ganti rugi lahan, kades ditangkap

Rabu, 24 April 2013 - 17:33 WIB
Diduga gelapkan ganti rugi lahan, kades ditangkap
Diduga gelapkan ganti rugi lahan, kades ditangkap
A A A
Sindonews.com - Aswandi Bin Anang Uning, yang merupakan Kepala Desa (Kades) Tanjung Durian Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba ditangkap petugas kepolisian karena hingga panggilan ketiga tidak datang. Kades tersebut diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan uang ganti rugi lahan.

Kapolres Muba, AKBP Iskandar F Sutisna melalui Kasat Reskrim, AKP Akhmad Akbar mengatakan dari hasil pemeriksaan dikatakan jika berkas tersangka Kades tersebut sudah P21 dan akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Kades tersebut diduga telah menggelapkan uang Rp13 juta yang merupakan kompensasi tanam tumbuh lintasan SL dan RL dari kegiatan seismic 3D perusahaan migas.

“Harusnya uang tersebut dibagikan kepada warga yang lahannya terkena lintasan seismik namun tidak dilakukannya,” terangnya di Mapolres Muba, Rabu (24/4/2013).

Karena itulah akhirnya Aswandi dilaporkan oleh keempat warganya yang tidak terima uang tersebut diambil sendiri oleh kadesnya. Mendapati laporan tersebut pihaknya bergerak cepat dengan melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan hanya saja tidak ada respon positif dari tersangka hingga dua kali pemanggilan.

Akhirnya kemarin, Polres Muba melakukan penangkapan di rumah tersangka di Desa Tanjung Durian tanpa ada perlawanan sedikitpun dari oknum kades ini.

"Tersangka terbukti melanggar Pasal 372-378 KUHP ancaman 4 tahun penjara," terangnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6601 seconds (0.1#10.140)