Temannya bernyanyi bandar sabu dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Bandar sabu di kabupaten musi Rawas (Mura) dan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan berhasil dibekuk Polres Mura di rumahnya. Sebelumnya, kawan bandar sabu tersebut ditangkap dan mengatakan kalau barang haramnya di dapat dari tersangka.
Sudar Effendi (42) ditangkap aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Mura, di rumahnya, Jumat (19/4/2013) sing. Warga Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur ditangkap hasil nyanyian empat orang tersangka lainnya. Tiga diantaranya sudah diamankan di Mapolres Mura satu bulan yang lalu.
Ditangan tersangka Sudar diamankan 11 bungkus besar plastik klip tranparan pembungkus sabu yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam di kamarnya beserta bong, berikut tisu sisa memakai sabu dan satu unit sepeda motor Honda RGR warna hijau tanpa nomor polisi (nopol) yang diduga hasil penjualan sabu dari kurirnya tersangka Sistro.
informasi yang dihimpun, penangkapan berawal dari tersangka Sistro (29) warga Desa Petunang, Kecamatan Petuah Negeri, Kabupaten Mura. Tersangka salah satu kaki tangan tersangka Sudar yang sedang bertransaksi didepan rumah makan Singgalang di Jalan Yos Sudarso, Kota Lubuklinggau.
Ditangan tersangka Sistro polisi mengamankan, diamankan berupa satu unit handphone Blackberry, sajam dan satu unit mobil Honda Estillo nopol BH 1385 ZR warna hitam.
"Kita menduga barang bukti ini ada kaitannya dengan hasil penjualan sabu. Dan tersangka Sistro mengaku memperoleh sabu dari tersangka Sudar," tegas Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Mura, AKBP M Barly Ramadhany didampingi Kasat Narkoba, AKP Gunadi, JUmat (19/4/2013).
Perwira menengah (Pamen) berpangkat melati dua ini menegaskan, seluruh orang mengetahui jika tersangka Sudar merupakan bandar besar sabu di Kota Lubuklinggau. Pengakuan lainnya dari tiga kaki tangan tersangka yang telah diringkus Sat Narkoba Polres Mura satu bulan sebelumnya yakni, tersangka Suprayitno, Sugiman dan Samsidar.
Ketiganya mengaku paket sabu yang dijual mereka diperoleh dari tersangka Sistro yang dibelinya sebanyak 2 kantong paket sabu senilai Rp12 juta dan dipecah-pecah menjadi paket kecil.
"Nah dari nyanyian tersangka Sistro, sabu yang dijualnya tersebut didapat dari Sudar Efendi. Mereka ini diduga sindikat narkoba di Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau," jelas dia.
Sudar Effendi (42) ditangkap aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Mura, di rumahnya, Jumat (19/4/2013) sing. Warga Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur ditangkap hasil nyanyian empat orang tersangka lainnya. Tiga diantaranya sudah diamankan di Mapolres Mura satu bulan yang lalu.
Ditangan tersangka Sudar diamankan 11 bungkus besar plastik klip tranparan pembungkus sabu yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam di kamarnya beserta bong, berikut tisu sisa memakai sabu dan satu unit sepeda motor Honda RGR warna hijau tanpa nomor polisi (nopol) yang diduga hasil penjualan sabu dari kurirnya tersangka Sistro.
informasi yang dihimpun, penangkapan berawal dari tersangka Sistro (29) warga Desa Petunang, Kecamatan Petuah Negeri, Kabupaten Mura. Tersangka salah satu kaki tangan tersangka Sudar yang sedang bertransaksi didepan rumah makan Singgalang di Jalan Yos Sudarso, Kota Lubuklinggau.
Ditangan tersangka Sistro polisi mengamankan, diamankan berupa satu unit handphone Blackberry, sajam dan satu unit mobil Honda Estillo nopol BH 1385 ZR warna hitam.
"Kita menduga barang bukti ini ada kaitannya dengan hasil penjualan sabu. Dan tersangka Sistro mengaku memperoleh sabu dari tersangka Sudar," tegas Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Mura, AKBP M Barly Ramadhany didampingi Kasat Narkoba, AKP Gunadi, JUmat (19/4/2013).
Perwira menengah (Pamen) berpangkat melati dua ini menegaskan, seluruh orang mengetahui jika tersangka Sudar merupakan bandar besar sabu di Kota Lubuklinggau. Pengakuan lainnya dari tiga kaki tangan tersangka yang telah diringkus Sat Narkoba Polres Mura satu bulan sebelumnya yakni, tersangka Suprayitno, Sugiman dan Samsidar.
Ketiganya mengaku paket sabu yang dijual mereka diperoleh dari tersangka Sistro yang dibelinya sebanyak 2 kantong paket sabu senilai Rp12 juta dan dipecah-pecah menjadi paket kecil.
"Nah dari nyanyian tersangka Sistro, sabu yang dijualnya tersebut didapat dari Sudar Efendi. Mereka ini diduga sindikat narkoba di Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau," jelas dia.
(ysw)