Buka warung ganja, Adi disergap
A
A
A
Sindonews.com – Adi Agustian (29) tergolong nekat dalam menjajakan narkoba jenis ganja. Tanpa takut, dia melayani pembelian ganja di rumahnya di RT 01/01, Kelurahan Kota Negara, Kecamatan Kota Lahat. Namun aksinya tercium polisi sehingga dalam tempo singkat Adi berhasil dibekuk.
Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di rumah tersangka. Polisi yang melakukan pengintaian, cukup bersabar untuk menangkap basah pelaku.
Sekira pukul 18.30 WIB, Selasa 16 April 2013, polisi yang melihat buruannya sedang di rumah langsung menyergapnya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 40 paket daun kering berbagai ukuran yang dibungkus menggunakan kertas siap edar yang tergeletak di sebelah lemari kamar tersangka.
Selain menggelandang tersangka, petugas juga menyita barang haram tersebut sebanyak dua paket besar daun kering senilai Rp500 ribu, 17 paket sedang, dengan harga satuan senilai Rp40 ribu, dan 21 kecil paket daun kering Rp20 ribu perpaketnya.
Kanit I Resnarkoba Polres Lahat, Brigpol Agus Priadi menjelaskan, tersangka merupakan salah satu pemain baru dalam peredaran narkoba di Kabupaten Lahat. Penangkapan tersangka sendiri bermula saat petugas mengintainya masuk ke Lahat beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, tersangka melakukan transaksi di rumahnya.
“Saat kita grebek, tersangka tertangkap tangan menyimpan narkotika golongan satu. Tersangka akan dijerat pasal 111 UU tentang Narkotika," ujar Agus mewakili Kasatres Narkoba Polres Lahat, AKP Abu Dhani, Rabu (17/4/2013).
Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di rumah tersangka. Polisi yang melakukan pengintaian, cukup bersabar untuk menangkap basah pelaku.
Sekira pukul 18.30 WIB, Selasa 16 April 2013, polisi yang melihat buruannya sedang di rumah langsung menyergapnya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 40 paket daun kering berbagai ukuran yang dibungkus menggunakan kertas siap edar yang tergeletak di sebelah lemari kamar tersangka.
Selain menggelandang tersangka, petugas juga menyita barang haram tersebut sebanyak dua paket besar daun kering senilai Rp500 ribu, 17 paket sedang, dengan harga satuan senilai Rp40 ribu, dan 21 kecil paket daun kering Rp20 ribu perpaketnya.
Kanit I Resnarkoba Polres Lahat, Brigpol Agus Priadi menjelaskan, tersangka merupakan salah satu pemain baru dalam peredaran narkoba di Kabupaten Lahat. Penangkapan tersangka sendiri bermula saat petugas mengintainya masuk ke Lahat beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, tersangka melakukan transaksi di rumahnya.
“Saat kita grebek, tersangka tertangkap tangan menyimpan narkotika golongan satu. Tersangka akan dijerat pasal 111 UU tentang Narkotika," ujar Agus mewakili Kasatres Narkoba Polres Lahat, AKP Abu Dhani, Rabu (17/4/2013).
(ysw)