PNS merangkap wartawan dan LSM diadukan ke DPRD
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah PNS di Dinas Perikanan, Kelautan, Pertanian, dan Kehutanan (PKPK) Kota Pare-pare mulai resah dengan ulah rekan kerjanya yang menebar ancaman. PNS yang merangkap wartawan dan anggota LSM tersebut akhirnya diadukan rekan-rekannya ke DPRD Kota Pare-pare agar dimutasi dari lingkup Dinas PKPK.
rekan kerja Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bernama Djuraid Rauf Staf Bidang Penernakan, diduga melakukan ancaman terhadap beberapa PNS dan kepala dinas Dinas Perikanan, Kelautan, Pertanian dan Kehutanan (PKPK) kota Parepare.
Ancaman tersebut membuat 48 PNS dilingkup PKPK melaporkan ancaman tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kota Parepare, pasalnya ancaman yang diungkapkan oleh oknum PNS tersebut sangat mengganggu aktivitas bekerja para PNS.
Salah satu PNS yang datang melapor mengatakan bahwa, Djuraid Rauf staf Bidang Peternakan Dinas PKPK selalu mengancam untuk memberitakan Dinas PKPK di salahsatu tabloid mingguan.
"Dia (Djuraid) itu katanya dewan pembina di salah satu tabloid mingguan, dan akan membeberkan hal buruk Dinas PKPK, padahal datanya tidak akurat," kata Yulianti Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Hewan di Dinas PKPK kepada anggota DPRD, Rabu (17/4/2013).
Dalam kronologis kejadiannya, mereka juga memaparkan beberapa kasus yang menjerat oknum PNS tersebut. Seperti kasus tahun 2007, Djuraid dilaporkan oleh kelompok tani Kelurahan Lompoe karena menyelewengan pupuk bantuan, hingga Djuraid ditahan satu bulan oleh polisi.
Untuk itu Yulianti bersama rekan-rekannya meminta kepada DPRD Kota Parepare, yakni di komisi II untuk mengabulkan permintaannya, agar Djuraid bisa dimutasi, karena sudah banyak melakukan pelanggaran.
Usai rapat, Sekertaris Komisi II DPRD kota Parepare Kaharuddin Kadir mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah meminta kepada inspektorat agar memeriksa oknum tersebut.
"Karena jangan sampai diambil keputusan, namun belum ada dasar dari inspektorat," ungkapnya.
Untuk itu, Inspektorat selaku lembaga yang dipercayakan untuk mememeriksa PNS diharap bisa kerja maksimal.
Sementara itu, PLT Inspektorat Kota Parepare, Husni Syam mengatakan, pihaknya saat ini melakukan penyelidikan dan akan memanggil oknum PNS tersebut.
”Kami bekerja dulu, Nanti kalau ada hasil kami akan beberkan, dan saya kira mau tidak mau itu harus dipindahkan namun tergantung pimpinan,” singkatnya.
rekan kerja Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bernama Djuraid Rauf Staf Bidang Penernakan, diduga melakukan ancaman terhadap beberapa PNS dan kepala dinas Dinas Perikanan, Kelautan, Pertanian dan Kehutanan (PKPK) kota Parepare.
Ancaman tersebut membuat 48 PNS dilingkup PKPK melaporkan ancaman tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kota Parepare, pasalnya ancaman yang diungkapkan oleh oknum PNS tersebut sangat mengganggu aktivitas bekerja para PNS.
Salah satu PNS yang datang melapor mengatakan bahwa, Djuraid Rauf staf Bidang Peternakan Dinas PKPK selalu mengancam untuk memberitakan Dinas PKPK di salahsatu tabloid mingguan.
"Dia (Djuraid) itu katanya dewan pembina di salah satu tabloid mingguan, dan akan membeberkan hal buruk Dinas PKPK, padahal datanya tidak akurat," kata Yulianti Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Hewan di Dinas PKPK kepada anggota DPRD, Rabu (17/4/2013).
Dalam kronologis kejadiannya, mereka juga memaparkan beberapa kasus yang menjerat oknum PNS tersebut. Seperti kasus tahun 2007, Djuraid dilaporkan oleh kelompok tani Kelurahan Lompoe karena menyelewengan pupuk bantuan, hingga Djuraid ditahan satu bulan oleh polisi.
Untuk itu Yulianti bersama rekan-rekannya meminta kepada DPRD Kota Parepare, yakni di komisi II untuk mengabulkan permintaannya, agar Djuraid bisa dimutasi, karena sudah banyak melakukan pelanggaran.
Usai rapat, Sekertaris Komisi II DPRD kota Parepare Kaharuddin Kadir mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah meminta kepada inspektorat agar memeriksa oknum tersebut.
"Karena jangan sampai diambil keputusan, namun belum ada dasar dari inspektorat," ungkapnya.
Untuk itu, Inspektorat selaku lembaga yang dipercayakan untuk mememeriksa PNS diharap bisa kerja maksimal.
Sementara itu, PLT Inspektorat Kota Parepare, Husni Syam mengatakan, pihaknya saat ini melakukan penyelidikan dan akan memanggil oknum PNS tersebut.
”Kami bekerja dulu, Nanti kalau ada hasil kami akan beberkan, dan saya kira mau tidak mau itu harus dipindahkan namun tergantung pimpinan,” singkatnya.
(ysw)