Miliki ganja 1,2 kilo, sopir kontener dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Seorang pemuda bernama Aedi Aristio Agus (28) ditangkap anggota Unit Narkoba Polres Brebes dan Polsek Bumiayu, Brebes karena kedapatan menyembunyikan ganja di rumahnya di Desa Laren, Kecamatan Bumiayu, Brebes.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta tertangkap basah menyembunyikan ganja dengan barang bukti berupa 1,267 kilogram ganja pada Jumat 12 April 2013 lalu.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Brebes Selatan. Setelah mendapatkan nama yang dicurigai, petugas kemudian mendatangi rumah tersangka.
Saat itulah polisi menangkap tersangka dengan barang bukti berupa ganja yang dibungkus dalam sebuah paket.
Dalam penyelidikan lanjutan, kepada petugas tersangka mengaku baru menjalani bisnis haram itu. Ia mengaku terpaksa melakukan pekerjaan itu karena membutuhkan uang lebih banyak dibanding penghasilannya saat menjadi sopir.
"Saya ingin dapat uang lebih banyak. Kalau jadi sopir, bayarannya per rit Rp80 ribu-Rp 100 ribu," kata tersangka di Mapolres Brebes, Selasa (16/4/2013).
Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Sapari mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku terancam dipidanakan dengan jeratan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta tertangkap basah menyembunyikan ganja dengan barang bukti berupa 1,267 kilogram ganja pada Jumat 12 April 2013 lalu.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Brebes Selatan. Setelah mendapatkan nama yang dicurigai, petugas kemudian mendatangi rumah tersangka.
Saat itulah polisi menangkap tersangka dengan barang bukti berupa ganja yang dibungkus dalam sebuah paket.
Dalam penyelidikan lanjutan, kepada petugas tersangka mengaku baru menjalani bisnis haram itu. Ia mengaku terpaksa melakukan pekerjaan itu karena membutuhkan uang lebih banyak dibanding penghasilannya saat menjadi sopir.
"Saya ingin dapat uang lebih banyak. Kalau jadi sopir, bayarannya per rit Rp80 ribu-Rp 100 ribu," kata tersangka di Mapolres Brebes, Selasa (16/4/2013).
Kasat Narkoba Polres Brebes AKP Sapari mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku terancam dipidanakan dengan jeratan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun.
(ysw)