Kemenhub akan beri sanksi Lion Air
A
A
A
Sindonews.com - Pesawat Lion Air Boeing 737-800 NG dengan nomor penerbangan JT904 mengalami kecelakaan atau gagal mendarat di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Sabtu 13 April 2013 kemarin.
Menanggapi hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan memberikan sanksi kepada maskapai Lion Air.
"Ya kita tunggu dulu apa penyebab kecelakaan ini. Ya kan aturan itu tidak bisa ke satu masalah ini saja. Kita tidak bisa mendahului, tunggu KNKT saja," ujar Dirjen Perhubungan Udara pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harry Bakti S Gumay saat jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).
Dia menuturkan, bahwa yang paling efektif di dunia penerbangan adalah sanksi denda.
"Jadi kesalahan kecil disini jangan sampai merusak susu sebelanga. Di AS pun begitu, yaitu denda semakin banyak dendanya, maka dia bisa bangkrut. Jadi denda itu yang paling efektif. Jadi tidak bisa ada masalah sedikit langsung tutup perusahaannya, itu tidak ada," katanya.
Mengenai sanksi berupa denda ini, lanjut dia, akan diatur point-nya. Sebab, kata dia, masalah pemberian denda itu tidak bisa sewenang-wenang.
"Jadi harus dilihat PNBP nya dan itu akan diatur melalui PP (Peraturan pemerintah). Kalau soal sanksi administratif itu sudah berjalan, seperti penutupan rute maupun tidak boleh mengembangkan jumlah pesawat," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan memberikan sanksi kepada maskapai Lion Air.
"Ya kita tunggu dulu apa penyebab kecelakaan ini. Ya kan aturan itu tidak bisa ke satu masalah ini saja. Kita tidak bisa mendahului, tunggu KNKT saja," ujar Dirjen Perhubungan Udara pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harry Bakti S Gumay saat jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).
Dia menuturkan, bahwa yang paling efektif di dunia penerbangan adalah sanksi denda.
"Jadi kesalahan kecil disini jangan sampai merusak susu sebelanga. Di AS pun begitu, yaitu denda semakin banyak dendanya, maka dia bisa bangkrut. Jadi denda itu yang paling efektif. Jadi tidak bisa ada masalah sedikit langsung tutup perusahaannya, itu tidak ada," katanya.
Mengenai sanksi berupa denda ini, lanjut dia, akan diatur point-nya. Sebab, kata dia, masalah pemberian denda itu tidak bisa sewenang-wenang.
"Jadi harus dilihat PNBP nya dan itu akan diatur melalui PP (Peraturan pemerintah). Kalau soal sanksi administratif itu sudah berjalan, seperti penutupan rute maupun tidak boleh mengembangkan jumlah pesawat," pungkasnya.
(rsa)