Bunuh calon mantu, Daeng diganjar 17 tahun

Senin, 15 April 2013 - 16:48 WIB
Bunuh calon mantu, Daeng diganjar 17 tahun
Bunuh calon mantu, Daeng diganjar 17 tahun
A A A
Sindonews.com - Terdakwa pembunuhan Syaiful, seorang warga Kompleks Perumahan Puri Taman Sari, Tanjung Bunga, Makassar, Daeng Sikki, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Majelis hakim yang diketuai Andi Azhara menilai Daeng Sikki telab melakukan pembunuhan terencana terhadap Syaiful dan dikenakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pembunuhan terhadap Syaiful yang dilakukan Daeng Sikki terjadi pada 7 November 2012, kejadian dikediaman Syaiful yang terletak di kompleks Perumahan Puri Taman Sari.

Awalnya, Daeng Sikki datang ke rumah korban untuk meminta pertanggungjawaban Syaiful karena telah menghamili anaknya. Akan tetapi, orang tua korban tak menerima tudingan tersebut dan meminta dilakukannya tes DNA.

Perkataan tersebut membuat Daeng Sikki naik pitam dan langsung menghujamkan badik ke tubuh Syaiful.

Terkait dengan vonis hakim tersebut, Daeng Sikki yang didamping penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menegaskan akan mengajukan banding.

"Saya akan mengajukan banding,"kata Daeng Sikki dihadapan majelis hakim.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6704 seconds (0.1#10.140)