TB Hasanuddin: Pernyataan Komnas HAM bisa runyamkan situasi politik

Sabtu, 13 April 2013 - 13:01 WIB
TB Hasanuddin: Pernyataan...
TB Hasanuddin: Pernyataan Komnas HAM bisa runyamkan situasi politik
A A A
Sindonews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta untuk bisa menunjukkan bukti-bukti jika ingin menyimpulkan insiden penembakan di dalam sel Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu merupakan pelanggaran HAM.

Pernyataan Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila yang menyebut pelaku penembakan dalam lapas itu adalah institusi negara harus segera dibutikan agar tidak menimbulkan kebingungan publik.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan, sebuah kasus dianggap sebagai pelanggaran HAM harus memenuhi sejumlah unsur.

"Apakah benar dalam kasus itu ada yang mengorganisir?, Komnas HAM harus membuktikan ini," tukas TB Hassanudin, Sabtu (13/4/2013).

Tidak hanya unsur indikasi pengorganisiran, menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, Komnas HAM juga harus bisa membuktikan apakah benar kasus itu terjadi atas perintah atasan, lalu atasan itu mendapat perintah dari atasannya lagi sesuai hierarki?

Disebut sebagai pelanggaran HAM apabila penggunaan alat, perlengkapan, senjata dan biaya legal seizin negara cq TNI. Unsur lainnya adalah harus ada indikasi aksi penyerangan itu merupakan tugas dari negara atau dalam rangka mendukung kebijakkan negara.

"Jadi Ketua Komnas HAM harus bisa membuktikan semuanya parameter dan indikasi-indikasi tersebut, kalau tidak mampu membuktikan, pernyataan itu hanya akan membingungkan masyarakat dan menambah runyamnya situasi politik saat ini," tegas TB Hassanudin.

Perlu diketahui Komnas HAM menyatakan, pelaku penyerangan Cebongn adalah institusi negara, maka sesuai dengan pasal-pasal dalam UU No39 tahun 1999 tentang HAM, menjadi terpenuhi. Sedangkan di8 Hugos Cafe tindak kriminal murni.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1009 seconds (0.1#10.140)