TB Hasanuddin: Pernyataan Komnas HAM bisa runyamkan situasi politik

Sabtu, 13 April 2013 - 13:01 WIB
TB Hasanuddin: Pernyataan...
TB Hasanuddin: Pernyataan Komnas HAM bisa runyamkan situasi politik
A A A
Sindonews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta untuk bisa menunjukkan bukti-bukti jika ingin menyimpulkan insiden penembakan di dalam sel Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu merupakan pelanggaran HAM.

Pernyataan Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila yang menyebut pelaku penembakan dalam lapas itu adalah institusi negara harus segera dibutikan agar tidak menimbulkan kebingungan publik.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan, sebuah kasus dianggap sebagai pelanggaran HAM harus memenuhi sejumlah unsur.

"Apakah benar dalam kasus itu ada yang mengorganisir?, Komnas HAM harus membuktikan ini," tukas TB Hassanudin, Sabtu (13/4/2013).

Tidak hanya unsur indikasi pengorganisiran, menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, Komnas HAM juga harus bisa membuktikan apakah benar kasus itu terjadi atas perintah atasan, lalu atasan itu mendapat perintah dari atasannya lagi sesuai hierarki?

Disebut sebagai pelanggaran HAM apabila penggunaan alat, perlengkapan, senjata dan biaya legal seizin negara cq TNI. Unsur lainnya adalah harus ada indikasi aksi penyerangan itu merupakan tugas dari negara atau dalam rangka mendukung kebijakkan negara.

"Jadi Ketua Komnas HAM harus bisa membuktikan semuanya parameter dan indikasi-indikasi tersebut, kalau tidak mampu membuktikan, pernyataan itu hanya akan membingungkan masyarakat dan menambah runyamnya situasi politik saat ini," tegas TB Hassanudin.

Perlu diketahui Komnas HAM menyatakan, pelaku penyerangan Cebongn adalah institusi negara, maka sesuai dengan pasal-pasal dalam UU No39 tahun 1999 tentang HAM, menjadi terpenuhi. Sedangkan di8 Hugos Cafe tindak kriminal murni.
(lns)
Berita Terkait
Beruntung, Lima Zodiak...
Beruntung, Lima Zodiak Ini Diramal Bakal Naik Gaji
Kenaikan Gaji Karyawan...
Kenaikan Gaji Karyawan di Indonesia akan Tetap Stabil di Tahun 2024
Fixed, Kemenkeu Pastikan...
Fixed, Kemenkeu Pastikan Gaji PNS Enggak Naik Tahun Depan
Rentan Teror Pihak Bermodal...
Rentan Teror Pihak Bermodal Besar, SHI: Kenaikan Gaji Jaga Rezeki Halal Hakim
Gaji Hakim Naik 280%,...
Gaji Hakim Naik 280%, Anggaran Diambil dari Efisiensi Belanja Negara
Gaji PNS di Sini Bakal...
Gaji PNS di Sini Bakal Naik Gede-gedean, Terbesar dalam 3 Dekade
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
2 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
3 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
3 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
4 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
5 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
6 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved