Kejari Maros, tunggu audit BPKP

Sabtu, 13 April 2013 - 04:00 WIB
Kejari Maros, tunggu...
Kejari Maros, tunggu audit BPKP
A A A
Sindonews.com - Berkas kasus dugaan korupsi bantuan puso melalui bantuan program penanggulangan gagal panen padi tahun 2011 sebesar Rp2,4 miliar hingga saat ini belum rampung.

Hal itu dikarenakan, pihak penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kasus kosupsi itu melibatkan mantan Kepala Dinas Pertanian Maros BE dan mantan Kepala Bidang Padi dan Palawija AP. Kasus ini bergulir di Kejaksaan sejak Juni 2011 lalu.

Kepala Seksi Intelijen (kasi intel) Kejaksaan Negri Maros Ilham mengatakan, untuk sementara dari sekitar 100 saksi yang terkait dengan kasus ini semuanya telah diperiksa. Kerugian negara yang ditemukan kejaksaan, sementara masih pada angka Rp 500 Juta dan kemungkinan bisa berubah sesuai hasil audit BPKP.

"Angka itu disalahgunakan oleh kedua tersangka," ujar Ilham, Jumat (12/4/2013).

Dalam pemeriksaan saksi, sejumlah penyuluh pertanian lapangan, pengamat hama, kepala cabang dinas pertanian, kepala desa dan camat yang telah dimintai keterangannya, secara sadar mengembalikan dana yang mereka terima dari penyaluran bantuan puso itu.

"Mereka menganggap dana yang mereka terimah merupakan intensif dari program ini, padahal dalam pelaksanaannya sama sekali tidak diatur demikian," kata Ilham.

Dari pengembalian kerugian negara itu, kejaksaan negri Maros menerima sekira Rp100 Juta. Dikarenakan para penerima bantuan, dengan sadar mengembalikan dana itu, makanya mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita belum jadikan tersangka, karena mereka berniat baik mengembalikan dana tanpa diminta, kemudian alasan mereka mengambil dianggapnya sebagai intensif, makanya mereka ambil jumlahnya pun berpariasi," tutur Ilham.

Dari kurang lebih 100 orang saksi yang diperiksa, 74 orang diantaranya ketua dan bendahara dari 37 kelompok tani yang memperoleh bantuan puso tahun 2011 di 8 kecamatan di Maros.

"Tidak menutup kemungkinan BPKP masih membutuhkan pemeriksaan saksi," ujar Ilham.

Dia menjelaskan, kerugian negara itu ditemukan berdasarkan, adanya petani yang mendapatkan jatah tapi sama sekali tidak berhak sesuai juklak dan juknis kegiatan. Namun tetap diusulkan sehingga tidak tepat sasaran.

37 kelompok tani yang menerimah bantuan itu tersebar di delapan Kecamatan di Maros. Yakni Kecamatan Mallawa, Cenrana, Camba, Mandai, Turikale, Marusu, Bontoa dan Moncongloe.

"Sekira 300 hektar dialokasikan di kecamatan Camba, dari jumlah total alokasi bantuan 658 hektar," ungkap Ilham.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
41 menit yang lalu
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
9 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
9 jam yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
10 jam yang lalu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
11 jam yang lalu
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
12 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved