Kejari Maros, tunggu audit BPKP

Sabtu, 13 April 2013 - 04:00 WIB
Kejari Maros, tunggu...
Kejari Maros, tunggu audit BPKP
A A A
Sindonews.com - Berkas kasus dugaan korupsi bantuan puso melalui bantuan program penanggulangan gagal panen padi tahun 2011 sebesar Rp2,4 miliar hingga saat ini belum rampung.

Hal itu dikarenakan, pihak penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kasus kosupsi itu melibatkan mantan Kepala Dinas Pertanian Maros BE dan mantan Kepala Bidang Padi dan Palawija AP. Kasus ini bergulir di Kejaksaan sejak Juni 2011 lalu.

Kepala Seksi Intelijen (kasi intel) Kejaksaan Negri Maros Ilham mengatakan, untuk sementara dari sekitar 100 saksi yang terkait dengan kasus ini semuanya telah diperiksa. Kerugian negara yang ditemukan kejaksaan, sementara masih pada angka Rp 500 Juta dan kemungkinan bisa berubah sesuai hasil audit BPKP.

"Angka itu disalahgunakan oleh kedua tersangka," ujar Ilham, Jumat (12/4/2013).

Dalam pemeriksaan saksi, sejumlah penyuluh pertanian lapangan, pengamat hama, kepala cabang dinas pertanian, kepala desa dan camat yang telah dimintai keterangannya, secara sadar mengembalikan dana yang mereka terima dari penyaluran bantuan puso itu.

"Mereka menganggap dana yang mereka terimah merupakan intensif dari program ini, padahal dalam pelaksanaannya sama sekali tidak diatur demikian," kata Ilham.

Dari pengembalian kerugian negara itu, kejaksaan negri Maros menerima sekira Rp100 Juta. Dikarenakan para penerima bantuan, dengan sadar mengembalikan dana itu, makanya mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita belum jadikan tersangka, karena mereka berniat baik mengembalikan dana tanpa diminta, kemudian alasan mereka mengambil dianggapnya sebagai intensif, makanya mereka ambil jumlahnya pun berpariasi," tutur Ilham.

Dari kurang lebih 100 orang saksi yang diperiksa, 74 orang diantaranya ketua dan bendahara dari 37 kelompok tani yang memperoleh bantuan puso tahun 2011 di 8 kecamatan di Maros.

"Tidak menutup kemungkinan BPKP masih membutuhkan pemeriksaan saksi," ujar Ilham.

Dia menjelaskan, kerugian negara itu ditemukan berdasarkan, adanya petani yang mendapatkan jatah tapi sama sekali tidak berhak sesuai juklak dan juknis kegiatan. Namun tetap diusulkan sehingga tidak tepat sasaran.

37 kelompok tani yang menerimah bantuan itu tersebar di delapan Kecamatan di Maros. Yakni Kecamatan Mallawa, Cenrana, Camba, Mandai, Turikale, Marusu, Bontoa dan Moncongloe.

"Sekira 300 hektar dialokasikan di kecamatan Camba, dari jumlah total alokasi bantuan 658 hektar," ungkap Ilham.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
32 menit yang lalu
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
46 menit yang lalu
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
52 menit yang lalu
Alokasikan Pokir untuk...
Alokasikan Pokir untuk Aspal Jalan, Effendi Alung Konsisten Kawal Infrastruktur Jambi
1 jam yang lalu
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
1 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
1 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved