Komnas HAM : Penyerangan LP Cebongan, extra judicial killing

Jum'at, 12 April 2013 - 20:37 WIB
Komnas HAM : Penyerangan...
Komnas HAM : Penyerangan LP Cebongan, extra judicial killing
A A A
Sindonews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan peristiwa penyerangan terhadap lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman pada Sabtu 23 Maret 2013 lalu merupakan tindakan extra judicial killing terhadap empat tahanan yang tewas.

"Serangan terhadap Lapas Cebongan Sleman adalah tindakan extra judicial killing," ujar Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2013).

Sehingga, kata dia, tindakan yang telah menyebabkan hilangnya empat nyawa yang berada dalam perlindungan negara itu tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

"Serangan empat tahanan merupakan serangan terhadap kewibawaan hukum dan berdasarkan pada hukum (rule of law)," tegasnya.

Seperti diketahui, telah terjadi penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok orang bersenjata secara terlatih dan terorganisir di Lapas Klas II B Cebongan, Sleman pada Sabtu 23 Maret 2013 sekitar pukul 00:43 wib, yang menyebabkan tewasnya empat tahanan serta melukai beberapa petugas lapas.

Empat korban yang tewas adalah Yohanis Juan Mambait alias Juan (Mantan Anggota Polisi), Adrianus Chandra Galaja alias Dedi, Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi, Hendrik Sahetapy Engek alias Deki.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4607 seconds (0.1#10.140)