Empat pelanggaran HAM di LP Cebongan

Jum'at, 12 April 2013 - 20:09 WIB
Empat pelanggaran HAM di LP Cebongan
Empat pelanggaran HAM di LP Cebongan
A A A
Sindonews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, ada empat pelanggaran HAM dalam penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, terhadap empat narapidana.

Menurut Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila, pelanggaran tersebut berupa perampasan hak hidup terhadap para korban penembakan yang dilakukan oleh anggota Grup II Kopassus Kartasura.

"Dalam Pasal 4 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, tertulis, setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya; kedua, setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin," kata Siti, dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2013).

Pelanggaran HAM kedua yang dilakukan oknum Kopassus tersebut yakni, intimidasi terhadap petugas sipir penjaga Lapas Cebongan yang dilakukan oleh para pelaku. Karena saat kejadian, para pelaku penyerangan melakukan ancaman terhadap sipir dengan menggunakan senjata dan granat.

""Indikasi ketiga, insiden tersebut menimbulkan rasa tidak nyaman di masyarakat, warga Sleman khususnya, dan warga Yogyakarta pada umumnya," jelasnya.

Sementara indikasi keempat, pengamanan yang lemah dari pihak kepolisian dalam hal ini Polda DIY. "Jadi seolah ada pembiaran dari pihak kepolisian," jelasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8689 seconds (0.1#10.140)