Terjerat narkoba, perwira Polisi dituntut 6 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Sidrap Iptu Aulia Nasution, terdakwa kasus peredaran dan kepemilikan narkoba, dituntut enam tahun penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Aulia Nasution yang terakhir bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel oleh JPU dinilai melanggar pasal 114 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat enam gram," kata JPU dari Kejari Makassar Arie Chandra, Kamis (11/4/2013).
Diketahui kasus yang Iptu Aulia Nasution sebagai terdakwa bermula dari pengembangan kasus penangkapan tiga pengedar narkoba di Makassar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel awalnya menerima informasi transaksi penjualan narkoba disebuah rumah di kawasan Jalan Urip Sumoharjo.
Dari informasi informasi tersebut, kepolisian lalu melakukan penggerebekan dan hasilnya dua orang ditangkap, masing-masing atas nama Sadad dan Daeng Tompo. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan delapan gram narkotika jenis sabu.
Setelah penangkapan terhadap Sadad dan Daeng Tompo, pihak kepolisian melakukan pengembangan proses penyelidikan. Dari pengakuan Sadad dan Daeng Tompo muncul dua nama lain sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba salah satunya perwira kepolisian atas nama Aulia Nasution.
Dari informasi itu, Aulia Nasution langsung diamankan diruang kerjanya di kawasan Kantor Polda Sulsel.
Terkait tuntutan JPU, kuasa hukum IPTU Aulia, Andry menegaskan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), karena banyak fakta persidangan yang diabaikan oleh JPU.
"Kami akan mengajukan pledoi," katanya dihadapan majelis hakim.
Sementara itu, Hakim Ketua Isjuaedi menyebutkan sidang akan digelar kembali pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa.
Aulia Nasution yang terakhir bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel oleh JPU dinilai melanggar pasal 114 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat enam gram," kata JPU dari Kejari Makassar Arie Chandra, Kamis (11/4/2013).
Diketahui kasus yang Iptu Aulia Nasution sebagai terdakwa bermula dari pengembangan kasus penangkapan tiga pengedar narkoba di Makassar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel awalnya menerima informasi transaksi penjualan narkoba disebuah rumah di kawasan Jalan Urip Sumoharjo.
Dari informasi informasi tersebut, kepolisian lalu melakukan penggerebekan dan hasilnya dua orang ditangkap, masing-masing atas nama Sadad dan Daeng Tompo. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan delapan gram narkotika jenis sabu.
Setelah penangkapan terhadap Sadad dan Daeng Tompo, pihak kepolisian melakukan pengembangan proses penyelidikan. Dari pengakuan Sadad dan Daeng Tompo muncul dua nama lain sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba salah satunya perwira kepolisian atas nama Aulia Nasution.
Dari informasi itu, Aulia Nasution langsung diamankan diruang kerjanya di kawasan Kantor Polda Sulsel.
Terkait tuntutan JPU, kuasa hukum IPTU Aulia, Andry menegaskan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), karena banyak fakta persidangan yang diabaikan oleh JPU.
"Kami akan mengajukan pledoi," katanya dihadapan majelis hakim.
Sementara itu, Hakim Ketua Isjuaedi menyebutkan sidang akan digelar kembali pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa.
(ysw)