42 Saksi kasus Cebongan, mendapat perlindungan dari LPSK

Senin, 08 April 2013 - 21:18 WIB
42 Saksi kasus Cebongan,...
42 Saksi kasus Cebongan, mendapat perlindungan dari LPSK
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 42 saksi baik dari para tahanan maupun petugas keamanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rencananya, besok, LPSK akan kembali mendatangi para saksi untuk menindaklanjuti pemberian perlindungan tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani saat dihubungi mengatakan, 42 saksi itu terdiri dari 31 saksi tahanan dan sisanya merupakan petugas. Semuanya, mengajukan permohonan untuk mendapatkan perlindungan.

Dari hasil rapat yang dilakukan di kantor LPSK hari ini, semua pemohon memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan.

"Berdasar pasal 13 UU 2006 mengenai perlindungan korban dan saksi, semuanya memenuhi syarat," kata dia, Senin (8/4/2013).

Syaratnya yang dipenuhi, diantaranya para saksi mempunyai keterangan penting dalam pembuktian peristiwa tersebut; ada potensi suatu ancaman; dan juga hasil assesment (pendampingan) psikologis yang telah dilakukan, masih perlu kembali dilakukan untuk pemulihan rasa trauma.

"Selasa (9/4/2013) besok kita kembali ke Lapas, kemungkinan malam ini berangkat," katanya.

Untuk perlindungan yang akan didapatkan kepada para saksi nantinya, berupa keamanan dan pendampingan ketika memberikan keterangan kepada penyidik.

"Banyak nantinya bentuk perlindungannya, kita juga terus berkoordinasi dengan Polda DIY," ujarnya.

Sebagaimana yang diketahui, peristiwa Lapas IIB Cebongan, Sleman berupa empat tahanan tersangka penganiayaan tewas dieksekusi menggunakan senjata api oleh anggota Kopassus Group II, Kartosuro, pada Sabtu 23 Maret 2013, lalu.

Tahanan yang tewas itu merupakan tersangka penganiayaan hingga menewaskan seorang anggota Kopassus di Hugo's Cafe, pada Selasa 19 Maret 2013, dini hari.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham DIY, Rusdianto mengatakan, memang pada awalnya hanya 31 tahanan yang mengajukan permohonan perlindungan saksi. Namun, setelah LPSK mendatangi ke Lapas Cebongan dan berdialog dengan petugas Lapas yang juga menjadi saksi, akhirnya para petugas juga mengajukan.

"Berkas permohonan juga diajukan oleh petugas Lapas," ucapnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1166 seconds (0.1#10.140)