42 Saksi kasus Cebongan, mendapat perlindungan dari LPSK

Senin, 08 April 2013 - 21:18 WIB
42 Saksi kasus Cebongan,...
42 Saksi kasus Cebongan, mendapat perlindungan dari LPSK
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 42 saksi baik dari para tahanan maupun petugas keamanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rencananya, besok, LPSK akan kembali mendatangi para saksi untuk menindaklanjuti pemberian perlindungan tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani saat dihubungi mengatakan, 42 saksi itu terdiri dari 31 saksi tahanan dan sisanya merupakan petugas. Semuanya, mengajukan permohonan untuk mendapatkan perlindungan.

Dari hasil rapat yang dilakukan di kantor LPSK hari ini, semua pemohon memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan.

"Berdasar pasal 13 UU 2006 mengenai perlindungan korban dan saksi, semuanya memenuhi syarat," kata dia, Senin (8/4/2013).

Syaratnya yang dipenuhi, diantaranya para saksi mempunyai keterangan penting dalam pembuktian peristiwa tersebut; ada potensi suatu ancaman; dan juga hasil assesment (pendampingan) psikologis yang telah dilakukan, masih perlu kembali dilakukan untuk pemulihan rasa trauma.

"Selasa (9/4/2013) besok kita kembali ke Lapas, kemungkinan malam ini berangkat," katanya.

Untuk perlindungan yang akan didapatkan kepada para saksi nantinya, berupa keamanan dan pendampingan ketika memberikan keterangan kepada penyidik.

"Banyak nantinya bentuk perlindungannya, kita juga terus berkoordinasi dengan Polda DIY," ujarnya.

Sebagaimana yang diketahui, peristiwa Lapas IIB Cebongan, Sleman berupa empat tahanan tersangka penganiayaan tewas dieksekusi menggunakan senjata api oleh anggota Kopassus Group II, Kartosuro, pada Sabtu 23 Maret 2013, lalu.

Tahanan yang tewas itu merupakan tersangka penganiayaan hingga menewaskan seorang anggota Kopassus di Hugo's Cafe, pada Selasa 19 Maret 2013, dini hari.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham DIY, Rusdianto mengatakan, memang pada awalnya hanya 31 tahanan yang mengajukan permohonan perlindungan saksi. Namun, setelah LPSK mendatangi ke Lapas Cebongan dan berdialog dengan petugas Lapas yang juga menjadi saksi, akhirnya para petugas juga mengajukan.

"Berkas permohonan juga diajukan oleh petugas Lapas," ucapnya.
(rsa)
Berita Terkait
Beruntung, Lima Zodiak...
Beruntung, Lima Zodiak Ini Diramal Bakal Naik Gaji
Kenaikan Gaji Karyawan...
Kenaikan Gaji Karyawan di Indonesia akan Tetap Stabil di Tahun 2024
Fixed, Kemenkeu Pastikan...
Fixed, Kemenkeu Pastikan Gaji PNS Enggak Naik Tahun Depan
Rentan Teror Pihak Bermodal...
Rentan Teror Pihak Bermodal Besar, SHI: Kenaikan Gaji Jaga Rezeki Halal Hakim
Gaji Hakim Naik 280%,...
Gaji Hakim Naik 280%, Anggaran Diambil dari Efisiensi Belanja Negara
Gaji PNS di Sini Bakal...
Gaji PNS di Sini Bakal Naik Gede-gedean, Terbesar dalam 3 Dekade
Berita Terkini
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
43 menit yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
2 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
3 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
3 jam yang lalu
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
4 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved