Penyelidikan korupsi dana Aspirasi di Jeneponto mandek

Minggu, 07 April 2013 - 18:42 WIB
Penyelidikan korupsi...
Penyelidikan korupsi dana Aspirasi di Jeneponto mandek
A A A
Sindonews.com - Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dan rekayasa penggunaan dana program aspirasi, di Kabupaten Jeneponto senilai hampir Rp55 miliar tahun 2011-2012 mandek.

Kendati sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, mulai dari sejumlah pejabat pengelola keuangan hingga kepala Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD), kasus ini belum mencapai adanya kesimpulan pihak yang bertanggungjawab secara pidana.

"Kasus dana aspirasi ini oleh pihak kejaksaan disebut sebagai pintu masuk, untuk melakukan penyelidikan motif yang sama tindak korupsi didaerah lain di Sulsel. Jadi kami harapkan bisa dilakukan penyelidikan secara tuntas. Jangan diendapkan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis, Minggu (7/4/2013).

Diketahui, kejaksaan berulangkali melansir adanya pelanggaran terhadap proses pemnganggaran, dan pengelolaan dana aspirasi dilingkup Pemkab Jeneponto tersebut. Bahkan, kejaksaan juga menilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, menjadi pihak paling bertanggungjawab pada terjadinya penyelewengan anggaran.

Dugaan tersebut diungkap kejaksaan setelah ditemukan data dan fakta, kalau alokasi dana aspirasi tersebut bermula dari kebijakan Badan Anggaran DPRD Jeneponto menaikkan nilai dana aspirasi dari Rp19 miliar, berdasarkan usulan tim penyusun anggaran daerah (TAPD) menjadi Rp55 miliar.

Langkah DPRD menaikkan jumlah dana aspirasi itu, membuat program kerja sejumlah SKPD terganggu, terutama untuk Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum.

Selain itu, adanya kebijakan Badan Anggaran DPRD Jeneponto melakukan penambahan anggaran dana aspirasi di APBD Perubahan 2012, membuat struktur APBD Jeneponto mengalami defisit, karena pembiayaan yang tidak pada proporsional dan memberi andil pada laporan keuangan yang dinilai disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Data SINDO menyebutkan, dana aspirasi adalah dana yang dialokasikan berdasarkan pertimbangan hasil serapan aspirasi, dari konstituen yang dilakukan anggota-anggota DPRD baik pada masa reses didaerah pemilihan masing-masing atau aspirasi yang diserap dari konstituen pada saat penyusunan APBD.

Beberapa alokasi langsungnya seperti perbaikan jalan, pembangunan jalan baru atau kegiatan-kegiatan non fisik lainnya. Dana aspirasi itu masuk kepos anggaran SKPD terkait sesuai peruntukannya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim menegaskan, kalau proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana aspirasi di Kabupaten Jeneponto, masih terus berjalan dibidang pidana khusus.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0914 seconds (0.1#10.140)