Penyelidikan korupsi dana Aspirasi di Jeneponto mandek

Minggu, 07 April 2013 - 18:42 WIB
Penyelidikan korupsi...
Penyelidikan korupsi dana Aspirasi di Jeneponto mandek
A A A
Sindonews.com - Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dan rekayasa penggunaan dana program aspirasi, di Kabupaten Jeneponto senilai hampir Rp55 miliar tahun 2011-2012 mandek.

Kendati sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, mulai dari sejumlah pejabat pengelola keuangan hingga kepala Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD), kasus ini belum mencapai adanya kesimpulan pihak yang bertanggungjawab secara pidana.

"Kasus dana aspirasi ini oleh pihak kejaksaan disebut sebagai pintu masuk, untuk melakukan penyelidikan motif yang sama tindak korupsi didaerah lain di Sulsel. Jadi kami harapkan bisa dilakukan penyelidikan secara tuntas. Jangan diendapkan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis, Minggu (7/4/2013).

Diketahui, kejaksaan berulangkali melansir adanya pelanggaran terhadap proses pemnganggaran, dan pengelolaan dana aspirasi dilingkup Pemkab Jeneponto tersebut. Bahkan, kejaksaan juga menilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, menjadi pihak paling bertanggungjawab pada terjadinya penyelewengan anggaran.

Dugaan tersebut diungkap kejaksaan setelah ditemukan data dan fakta, kalau alokasi dana aspirasi tersebut bermula dari kebijakan Badan Anggaran DPRD Jeneponto menaikkan nilai dana aspirasi dari Rp19 miliar, berdasarkan usulan tim penyusun anggaran daerah (TAPD) menjadi Rp55 miliar.

Langkah DPRD menaikkan jumlah dana aspirasi itu, membuat program kerja sejumlah SKPD terganggu, terutama untuk Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum.

Selain itu, adanya kebijakan Badan Anggaran DPRD Jeneponto melakukan penambahan anggaran dana aspirasi di APBD Perubahan 2012, membuat struktur APBD Jeneponto mengalami defisit, karena pembiayaan yang tidak pada proporsional dan memberi andil pada laporan keuangan yang dinilai disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Data SINDO menyebutkan, dana aspirasi adalah dana yang dialokasikan berdasarkan pertimbangan hasil serapan aspirasi, dari konstituen yang dilakukan anggota-anggota DPRD baik pada masa reses didaerah pemilihan masing-masing atau aspirasi yang diserap dari konstituen pada saat penyusunan APBD.

Beberapa alokasi langsungnya seperti perbaikan jalan, pembangunan jalan baru atau kegiatan-kegiatan non fisik lainnya. Dana aspirasi itu masuk kepos anggaran SKPD terkait sesuai peruntukannya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim menegaskan, kalau proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana aspirasi di Kabupaten Jeneponto, masih terus berjalan dibidang pidana khusus.
(stb)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
1 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
2 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
4 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
4 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
4 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
4 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved