Polisi sita 12 paket ganja siap dikonsumsi
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 12 paket ganja kering ukuran kecil, diamankan sebagai barang bukti oleh petugas Unit Satuan Narkoba Polres Bone, saat penggrebekan pesta ganja empat pemuda di Desa Paroto Kecamatan Barebbo pada dini hari sekira pukul 02.00, Wita, Sabtu, (6/4/2013) kemarin.
Dari penangkapan keempat pelaku itu, masing-masing bernama Muhammad Fajrul (18), Riswadi (24), Muchtar (21) dan Bung Dadang (16). Polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, berdasarkan pengembangan yang diduga sebagai penjual ganja yakni Agustan dan Andi Asbudi.
Menurut pengakuan pelaku Riswadi, bahwa dirinya dipanggil untuk pesta ganja di rumah Agustan dan belum sempat menikmati daun ketawa tersebut, polisi sudah meringkusnya. Barang haram rencana akan dipakai sambil bermalam di rumah rekannya, yang orang tuanya bepergian ke luar daerah.
"Sudah lama saya tidak pakai ganja lagi karena teman memanggil jadi saya coba lagi barang itu," kata Riswadi saat diperiksa di Mapolres Bone, Minggu (7/4/2013).
Sementara itu Pelaksana Harian Sat Narkoba Polres Bone, Ipda Hayat menjelaskan bahwa 4 pelaku ditangkap sedang pesta narkoba, dan dua pelaku lainnya ditangkap terpisah berdasarkan jaringannya.
Saat ditangkap, bandar narkoba bernama Agustan sedang menyimpan 12 paket ganja yang disimpan di lemari pakaiannya, dan Andi Asbudi juga ditangkap di rumahnya di Jl Pisang Lama Kelurahan Jeppe"e Kecamatan Tanete Riattang Barat yang ditemukan 1 biji ganja.
"Keenam pelaku sudah diambil keterangannya, dan sampel tes urine enam pelaku ini akan kita bawa ke Makassar untuk uji laboratotium," ujarnya.
Menurutnya, keenam pelaku ini diancam pasal 114 UU RI No 35 tahun 2003 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dari penangkapan keempat pelaku itu, masing-masing bernama Muhammad Fajrul (18), Riswadi (24), Muchtar (21) dan Bung Dadang (16). Polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, berdasarkan pengembangan yang diduga sebagai penjual ganja yakni Agustan dan Andi Asbudi.
Menurut pengakuan pelaku Riswadi, bahwa dirinya dipanggil untuk pesta ganja di rumah Agustan dan belum sempat menikmati daun ketawa tersebut, polisi sudah meringkusnya. Barang haram rencana akan dipakai sambil bermalam di rumah rekannya, yang orang tuanya bepergian ke luar daerah.
"Sudah lama saya tidak pakai ganja lagi karena teman memanggil jadi saya coba lagi barang itu," kata Riswadi saat diperiksa di Mapolres Bone, Minggu (7/4/2013).
Sementara itu Pelaksana Harian Sat Narkoba Polres Bone, Ipda Hayat menjelaskan bahwa 4 pelaku ditangkap sedang pesta narkoba, dan dua pelaku lainnya ditangkap terpisah berdasarkan jaringannya.
Saat ditangkap, bandar narkoba bernama Agustan sedang menyimpan 12 paket ganja yang disimpan di lemari pakaiannya, dan Andi Asbudi juga ditangkap di rumahnya di Jl Pisang Lama Kelurahan Jeppe"e Kecamatan Tanete Riattang Barat yang ditemukan 1 biji ganja.
"Keenam pelaku sudah diambil keterangannya, dan sampel tes urine enam pelaku ini akan kita bawa ke Makassar untuk uji laboratotium," ujarnya.
Menurutnya, keenam pelaku ini diancam pasal 114 UU RI No 35 tahun 2003 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(stb)