Suban IV kembali milik Pemkab Muba
A
A
A
Sindonews.com - Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, sumur gas Suban IV nomor 127/PDT/2012/PT.PLG memenangkan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) selaku pembanding/tergugat I dalam perkara sengketa sumur gas bumi Suban IV dengan pemkab Musi Rawas (Mura) pada 5 Maret 2013 lalu.
”Alhamdulilah kita menang dalam kasus sengketa ini ditingkat banding, sehingga dengan adanya putusan PT ini, Suban IV kembali ke Pemkab Muba dan surat Putus PT Palembang itu baru kita dapat, kemarin,” ungkap Kuasa Hukum Pemkab Muba Alamsyah Hanafiah, Kamis 4 April 2013 sore di Palembang.
Dengan adanya putusan itu juga berarti PT Palembang membatalkan putusan PN Lubkulinggau tanggal 1 Agustus 2012 Nomor: 09/Pdt.G/2011/PN.LLG yang awalnya memenangkan Pemkab Mura terkait kepemilikan Suban IV.
”Dari awal kami melakukan banding ke PT Palembang sudah optimistis bakal menang, lantaran dasar putusan PN Lubuklinggau menurut pandangan kami tidaklah tepat. Karena menurut kami, kalau pertemuan antara Pemkab Muba, Pemkab Mura dan Pemprov Sumsel hasilnya tidak bisa dibilang sebuah perjanjian dan itu masuknya ke hukum publik bukan ke hukum perdata dan ternyata anlisis kami benar dan diterima PT Palembang,” tandasnya.
Disinggung bagaimana jika Pemkab Mura melakukan banding lagi ke tingkat MA, Alamsyah mengatakan, itu haknya mereka dan ia atas nama Pemkab Muba sangat siap menghadapi gugatan banding dari Pemkab Mura.
”Saya tidak mau mengomentari itu lebih lanjut, karena saya kuasa hukum Pemkab Muba dalam kasus ini,” tegasnya.
”Alhamdulilah kita menang dalam kasus sengketa ini ditingkat banding, sehingga dengan adanya putusan PT ini, Suban IV kembali ke Pemkab Muba dan surat Putus PT Palembang itu baru kita dapat, kemarin,” ungkap Kuasa Hukum Pemkab Muba Alamsyah Hanafiah, Kamis 4 April 2013 sore di Palembang.
Dengan adanya putusan itu juga berarti PT Palembang membatalkan putusan PN Lubkulinggau tanggal 1 Agustus 2012 Nomor: 09/Pdt.G/2011/PN.LLG yang awalnya memenangkan Pemkab Mura terkait kepemilikan Suban IV.
”Dari awal kami melakukan banding ke PT Palembang sudah optimistis bakal menang, lantaran dasar putusan PN Lubuklinggau menurut pandangan kami tidaklah tepat. Karena menurut kami, kalau pertemuan antara Pemkab Muba, Pemkab Mura dan Pemprov Sumsel hasilnya tidak bisa dibilang sebuah perjanjian dan itu masuknya ke hukum publik bukan ke hukum perdata dan ternyata anlisis kami benar dan diterima PT Palembang,” tandasnya.
Disinggung bagaimana jika Pemkab Mura melakukan banding lagi ke tingkat MA, Alamsyah mengatakan, itu haknya mereka dan ia atas nama Pemkab Muba sangat siap menghadapi gugatan banding dari Pemkab Mura.
”Saya tidak mau mengomentari itu lebih lanjut, karena saya kuasa hukum Pemkab Muba dalam kasus ini,” tegasnya.
(ysw)