Kasus Cebongan, pintu masuk revisi peradilan militer
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq mengatakan terungkapnya pelaku penembakan di Lapas Cebongan Sleman DI Yogyakarta yang dilakukan oleh onum prajurit kopassus harus diproses secara hukum.
Menurutnya, sesuai dengan undang-undang, maka harus diproses melalui peradilan militer, kasus ini menjadi pintu awal untuk merevisi undang-undang peradilan militer.
"Belum mampunyai peradilan umum sentuh kasus ini, harus dijadikan pintu masuk untuk revisi kembali UU Peradilan militer," ujar Mahfudz melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (4/4/2013).
Langkah TNI yang berhasil mengungkap kasus Cebongan menjadi bukti bahwa reformasi TNI sudah berjalan maju meskipun belum tuntas.
Wakil sekjen PKS ini menambahkan, proses reformasi ditubuh TNI harus dituntaskan begitu juga di tubuh Polri.
"Sehingga akar kesenjangan dan kecemburuan antara TNI dan polri bisa diselesaikan," pungkasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi TNI AD, ada sebelas orang yang melakukan penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Investigasi TNI AD, Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono, dalam konferensi persnya di Kartika Medika Center, Jalan Abdurahman Saleh I No 48, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2013), sore.
Meski begitu, pelaku eksekutor pembunuhan terhadap empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, hanya satu orang.
"Yang menyerang 11 orang, namun yang mengeksekutor hanya satu orang. Dia anggota Group 2 Kopassus," jelas Brigjen Unggul.
Kesebelas orang tersebut dijelaskan Unggul, menggunakan dua unit mobil berjenis Avanza berwarna biru, dan APV berwarna hitam.
"Sementara ada satu mobil berjenis Feroza yang berusaha mencegah aksi tersebut, namun tidak berhasil," jelasnya.
Menurutnya, sesuai dengan undang-undang, maka harus diproses melalui peradilan militer, kasus ini menjadi pintu awal untuk merevisi undang-undang peradilan militer.
"Belum mampunyai peradilan umum sentuh kasus ini, harus dijadikan pintu masuk untuk revisi kembali UU Peradilan militer," ujar Mahfudz melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (4/4/2013).
Langkah TNI yang berhasil mengungkap kasus Cebongan menjadi bukti bahwa reformasi TNI sudah berjalan maju meskipun belum tuntas.
Wakil sekjen PKS ini menambahkan, proses reformasi ditubuh TNI harus dituntaskan begitu juga di tubuh Polri.
"Sehingga akar kesenjangan dan kecemburuan antara TNI dan polri bisa diselesaikan," pungkasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi TNI AD, ada sebelas orang yang melakukan penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Investigasi TNI AD, Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono, dalam konferensi persnya di Kartika Medika Center, Jalan Abdurahman Saleh I No 48, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2013), sore.
Meski begitu, pelaku eksekutor pembunuhan terhadap empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, hanya satu orang.
"Yang menyerang 11 orang, namun yang mengeksekutor hanya satu orang. Dia anggota Group 2 Kopassus," jelas Brigjen Unggul.
Kesebelas orang tersebut dijelaskan Unggul, menggunakan dua unit mobil berjenis Avanza berwarna biru, dan APV berwarna hitam.
"Sementara ada satu mobil berjenis Feroza yang berusaha mencegah aksi tersebut, namun tidak berhasil," jelasnya.
(rsa)