Penilaian kinerja PNS tak lagi dengan formulir DP3

Kamis, 04 April 2013 - 15:04 WIB
Penilaian kinerja PNS...
Penilaian kinerja PNS tak lagi dengan formulir DP3
A A A
Sindonews.com - Penggunaan Formulir DP3 mengenai penilaian pelaksanan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Garut kini tidak diberlakukan.

Penghentian penggunaan formulir ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Asisten Administrasi Pemerintahan Pemkab Garut Tedi Iskandar mengatakan, penilaian prestasi kerja PNS kini akan menggunakan sistem Penilaian Sasaran Kinerja (SKP) sebagai pengganti mekanisme penilaian dengan menggunakan formulir. Menurut dia, penggunaan formulir yang menilai kinerja melalui delapan variabel sebelumnya tidak jelas.

“Variabel dari mulai kesetiaan hingga kepempimpinan tidak memiliki standar penilaian yang jelas. Dengan model SKP, penilaian prestasi PNS menjadi jelas dan objektif,” katanya, Kamis (4/4/2013).

Kejelasan penilaian dengan sistem SKP ini diperoleh karena didasarkan kepada hasil capaian kinerja berbasis uraian tugas yang dikerjakan oleh masing-masing PNS. Namun demikian, model penilaian SKP ini juga perlu diuji coba sebelum akhirnya benar-benar diberlakukan secara permanen.

“Para PNS di Garut akan mencoba metode penilaian ini hingga akhir 2013 nanti. Jadi masa uji cobanya akan berlaku selama sembilan bulan dari April ini,” tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7458 seconds (0.1#10.140)