Nikahi siswinya, guru PNS dipecat

Rabu, 03 April 2013 - 21:08 WIB
Nikahi siswinya, guru...
Nikahi siswinya, guru PNS dipecat
A A A
Sindonews.com - Sebanyak empat pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Luwu Timur menerima sanksi pemecatan karena melakukan pelanggaran displin dan kode etik. Salahsatunya adalah seorang guru SMK yang telah menikahi siswinya tanpa izin dari istri pertamanya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Luwu Timur, Bahri Suli, membenarkan adanya sanksi pemecatan kepada 4 PNS yang didasari atas rekomendasi dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat Luwu Timur.

Keempat PNS yangdipecat masing-masing Suhaswan (Guru SMKN I Malili), Taufik (penyuluh KB kecamatan Tomoni), Erni Darwis (Guru TK Pembina kecamatan Towuti), dan Mochtar (penyuluh pertanian).

Sementara itu, Kepala Inspektorat Luwu Timur, Amir Kapeng menambahkan, dua diantara PNS yang dipecat masing-masing Suhaswan dan Mochtar karena melanggar PP 10 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dalam PP 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.

“Khusus Suhaswan,dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena melangsungkan perkawinan dengan siswinya sendiri tanpa restu dari istri yang sah dan pimpinannya. Dia juga telah berbohong dengan mencantumkan status masih perjaka sewaktu melangsungkan perkawinan keduanya,” tutur Amir kapeng, Rabu (3/4/2013).

Sementara dua PNS lainnya yang dipecat, yakni Erni Darwis dan Taufik karena melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai Negeri sipil.

“Keduanya tidak pernah masuk kerja selama 68 hari dan 152 hari tanpa keterangan dan alasan yang tidak jelas. Pelanggaran ini dilakukan sejak tahun 2011, bahkan kami telah dua kali membuat laporan hasil pemeriksaan terhadap mereka,” tambah Amir.

Surat pemberhentian keempat PNS ini telah ditandatangani oleh Bupati Luwu Timur, Hatta Marakarma pada 26 maret lalu.
(ysw)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Pangdam Tekankan Prajurit...
Pangdam Tekankan Prajurit dan PNS Kodam II/Sriwijaya Tumbuhkan Disiplin Diri
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
1 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
2 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
5 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
5 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
7 jam yang lalu
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved