Nikahi siswinya, guru PNS dipecat

Rabu, 03 April 2013 - 21:08 WIB
Nikahi siswinya, guru PNS dipecat
Nikahi siswinya, guru PNS dipecat
A A A
Sindonews.com - Sebanyak empat pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Luwu Timur menerima sanksi pemecatan karena melakukan pelanggaran displin dan kode etik. Salahsatunya adalah seorang guru SMK yang telah menikahi siswinya tanpa izin dari istri pertamanya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Luwu Timur, Bahri Suli, membenarkan adanya sanksi pemecatan kepada 4 PNS yang didasari atas rekomendasi dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat Luwu Timur.

Keempat PNS yangdipecat masing-masing Suhaswan (Guru SMKN I Malili), Taufik (penyuluh KB kecamatan Tomoni), Erni Darwis (Guru TK Pembina kecamatan Towuti), dan Mochtar (penyuluh pertanian).

Sementara itu, Kepala Inspektorat Luwu Timur, Amir Kapeng menambahkan, dua diantara PNS yang dipecat masing-masing Suhaswan dan Mochtar karena melanggar PP 10 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dalam PP 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.

“Khusus Suhaswan,dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena melangsungkan perkawinan dengan siswinya sendiri tanpa restu dari istri yang sah dan pimpinannya. Dia juga telah berbohong dengan mencantumkan status masih perjaka sewaktu melangsungkan perkawinan keduanya,” tutur Amir kapeng, Rabu (3/4/2013).

Sementara dua PNS lainnya yang dipecat, yakni Erni Darwis dan Taufik karena melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai Negeri sipil.

“Keduanya tidak pernah masuk kerja selama 68 hari dan 152 hari tanpa keterangan dan alasan yang tidak jelas. Pelanggaran ini dilakukan sejak tahun 2011, bahkan kami telah dua kali membuat laporan hasil pemeriksaan terhadap mereka,” tambah Amir.

Surat pemberhentian keempat PNS ini telah ditandatangani oleh Bupati Luwu Timur, Hatta Marakarma pada 26 maret lalu.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7487 seconds (0.1#10.140)