Kolega Wali Kota Palopo jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan kolega Wali Kota Palopo Tenriadjeng, Peter Neckdi (50) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp7,1 miliar dilingkup Pemkot Palopo periode 2010-2011. Peter Nackdi dinilai telah melakukan pencucian uang hasil korupsi Tenriadjeng.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali, ditemukan sejumlah fakta terkait perannya.
"Saksi inisial PN, sebagai penerima uang dari Wali Kota Palopo (Tenriadjeng), ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, di Kejati Sulsel, Selasa (2/4/2013).
Lebih lanjut Chaerul Amir menyebutkan, dalam perkara ini Peter Nackdi diketahui menerima lebih dari Rp5 miliar dari Tenriadjeng. Uang tersebut ditransfer melalui sebuah rekening di Bank Central Asia (BCA) dan ada pula sejumlah besar uang diantar langsung oleh orang kepercayaan Tenriadjeng berinisial M.
"Uang yang ditransfer kepada Peter Nackdi tersebut diketahui kemudian diantar lagi pada seseorang yang memiliki tempat penukaran uang asing di Plaza Atrium Senen Jakarta lantai empat. Temuannya uang yang ditransfer itu ditukar dengan mata uang asing, dugaannya valas. Identitas orang itu masih ditelusuri," jelas Chaerul.
Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan dan penelusuran terhadap sejumlah fakta, bahan keterangan hingga posisi Peter Nackdi tersebut, akhirnya tim penyidik menyimpulkan kalau Peter Nackdi terlibat dan kemudian oleh pihak kejaksaan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang.
Bersama dengan Tenriadjeng, Peter Nackdi dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. selain itu, kejaksaan juga menerapkan pelanggaran terhadap UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali, ditemukan sejumlah fakta terkait perannya.
"Saksi inisial PN, sebagai penerima uang dari Wali Kota Palopo (Tenriadjeng), ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, di Kejati Sulsel, Selasa (2/4/2013).
Lebih lanjut Chaerul Amir menyebutkan, dalam perkara ini Peter Nackdi diketahui menerima lebih dari Rp5 miliar dari Tenriadjeng. Uang tersebut ditransfer melalui sebuah rekening di Bank Central Asia (BCA) dan ada pula sejumlah besar uang diantar langsung oleh orang kepercayaan Tenriadjeng berinisial M.
"Uang yang ditransfer kepada Peter Nackdi tersebut diketahui kemudian diantar lagi pada seseorang yang memiliki tempat penukaran uang asing di Plaza Atrium Senen Jakarta lantai empat. Temuannya uang yang ditransfer itu ditukar dengan mata uang asing, dugaannya valas. Identitas orang itu masih ditelusuri," jelas Chaerul.
Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan dan penelusuran terhadap sejumlah fakta, bahan keterangan hingga posisi Peter Nackdi tersebut, akhirnya tim penyidik menyimpulkan kalau Peter Nackdi terlibat dan kemudian oleh pihak kejaksaan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang.
Bersama dengan Tenriadjeng, Peter Nackdi dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. selain itu, kejaksaan juga menerapkan pelanggaran terhadap UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ysw)