Pergoki kekasihnya selingkuh, mahasiswi babak belur dianiaya

Sabtu, 30 Maret 2013 - 16:47 WIB
Pergoki kekasihnya selingkuh,...
Pergoki kekasihnya selingkuh, mahasiswi babak belur dianiaya
A A A
Sindonews.com - Malang benar nasib FDA (19), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Maksud hati ingin melabrak kekasihnya yang kedapatan selingkuh, gadis belia ini malah menjadi bulan-bulanan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Krinci VIII, No.15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (30/03/2013) pukul 04.00 WIB dini hari.

Kemudian, karena tak terima telah dianiaya, korban yang menderita luka dibagian kepala dan sekujur tubuh ini, akhirnya melaporkan kekasihnya berinisial DFF ke kepolisian.

"Kepala saya dipukul sebanyak 10 kali sampai benjol-benjol. Pelaku juga memukul dada dan tangan kiri, serta menendang kaki kanan saya. Leher saya juga dicekik dengan kedua tangannya," kata FDA saat ditemui usai membuat laporan di Mapolrestro, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan.

DFA menuturkan, tindakan penganiayaan yang dialaminya ini bermula ketika kekasihnya DFF dipergoki sedang bercumbu dengan perempuan lain di tempat kejadian perkara. Kesal karena telah dikhianati, dirinya pun menegur kekasihnya tersebut hingga terlibat cekcok mulut. "Pelaku tidak terima saya tegur dan malah balik marah-marah," terangnya.

Merasa terpojok perbuatannya tertangkap basah, kata DFA, kekasihnya itu naik pitam lalu menganiaya dengan membabi buta di depan pasangan selingkuhannya tersebut. Bukan hanya itu, pelaku juga mengambil paksa uang yang berada di dalam tas miliknya.

"Uang saya juga diambil pelaku, sedangkan handphone yang ada di dalam tas saya dibanting sampai hancur berantakan," tukasnya.

Kasuba Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin membenarkan peritiwa penganiayaan yang disertai pengerusakan dan pencurian ini. "Benar memang ada laporannya dan saat ini sedang diselediki," jelasnya.

Aswin mengungkapkan, di laporan pelapor disebutkan, jumlah uang yang diambil terlapor senilai Rp1juta. Korban melaporkan pelaku pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 362 pencurian dan pasal 406 pengerusakan. "Jika terbukti benar, terlapor atau pelaku bisa dikenakan hukuman penjara sesuai pasal-pasal yang dilanggar," singkatnya.
(maf)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
4 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
4 Skenario Timnas Indonesia...
4 Skenario Timnas Indonesia di Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved