Tebas tetangga, kakak-adik terancam 20 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Dalam tempo singkat, Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) berhasil membongkar kasus pembunuhan. Dua kaka-adik di TTU, Nusa Tenggara Timor (NTT) terancam penjara 20 tahun karena melakukan pembunuhan berencana.
Daniel Cunino (22) dan kakak kandungnya Frederikus Cunino (41) asal Desa Kecamatan Biboki Tanpah, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres TTU lantaran membunuh tetangga sendiri Wilhelmina Leu (48) seorang ibu rumah tangga.
Dua bersaudara itu nekad menghabisi nyawa Wilhelmina, tetangga sendiri hanya karena dipicu masalah batas tanah hingga berujung pembunuhan.
"Dua bersaudara itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pembunuhan Wilhelmina yang terjadi pada Kamis, 16 Mei 2013 lalu, dan kasus ini termasuk cepat prosesnya," terang Kasubaghumas Polres TTU, Iptu, Sefnat Tefa di Kefamenanu, Senin (27/5/2013).
Tefa menjelaskan, sesuai pengakuan dua bersaudara itu di kantor polisi, mereka berdua sudah tenggak minuman keras, karena dipicu rasa dendam. Saat bertemu di jalan sepi, mereka langsung menjalankan niat jahat itu.
"Pelaku Frederikus yang terlebih dahulu memberi sinyal saat bertemu di jalan sepi lalu adiknya Daniel yang mengeksekusi menggunakan sebilah parang milik Daniel, barang bukti parang itu juga kita sudah sita." tutur Tefa.
Ditambahkan Tefa, pihaknya menjerat kedua tersangka dengan pasal 340 KUHP, sub pasal 338, subsider pasal 354 ayat dua, sub pasal 351 ayat 3 unto pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 15 tahun.
Daniel Cunino (22) dan kakak kandungnya Frederikus Cunino (41) asal Desa Kecamatan Biboki Tanpah, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres TTU lantaran membunuh tetangga sendiri Wilhelmina Leu (48) seorang ibu rumah tangga.
Dua bersaudara itu nekad menghabisi nyawa Wilhelmina, tetangga sendiri hanya karena dipicu masalah batas tanah hingga berujung pembunuhan.
"Dua bersaudara itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pembunuhan Wilhelmina yang terjadi pada Kamis, 16 Mei 2013 lalu, dan kasus ini termasuk cepat prosesnya," terang Kasubaghumas Polres TTU, Iptu, Sefnat Tefa di Kefamenanu, Senin (27/5/2013).
Tefa menjelaskan, sesuai pengakuan dua bersaudara itu di kantor polisi, mereka berdua sudah tenggak minuman keras, karena dipicu rasa dendam. Saat bertemu di jalan sepi, mereka langsung menjalankan niat jahat itu.
"Pelaku Frederikus yang terlebih dahulu memberi sinyal saat bertemu di jalan sepi lalu adiknya Daniel yang mengeksekusi menggunakan sebilah parang milik Daniel, barang bukti parang itu juga kita sudah sita." tutur Tefa.
Ditambahkan Tefa, pihaknya menjerat kedua tersangka dengan pasal 340 KUHP, sub pasal 338, subsider pasal 354 ayat dua, sub pasal 351 ayat 3 unto pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 15 tahun.
(ysw)