Diduga gelapkan anggaran, 2 pejabat RSUD diperiksa
Senin, 27 Mei 2013 - 15:57 WIB
Diduga gelapkan anggaran, 2 pejabat RSUD diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Diduga melakukan penggelapan dana anggaran Iuran Pemakaian ruangan Pavilium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Bisorie Provinsi Maluku Utara (Malut) sebesar Rp7 miliar, dua pejabat RSUD diperiksa penyidik Reskrim Polda Maluku Utara.
Berdasarkan informasi yang didapat SINDO, anggaran yang digelapkan merupakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2009-2012 senilai Rp7 miliar.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan dua bendahara RSUD Chasan Bisorie diruangan Direskrimsus Kombes Pol Mestron Siboro," kata sumber SINDO di Polda Malut yang enggan disebutkan namanya, Senin (27/5/2013).
Dijelaskan, dua orang bendahara ini diduga mengetahui aliran iuran pemakaian ruangan Paviliun dari tahun 2009/2012 senilai Rp7 miliar.
Dana tersebut diduga tidak di setor ke Pemerintah Provinsi Malut (Pemprov Malut). Dan itu menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Ri.
"Jika dalam pemeriksaan nanti terbukti ada korupsi tidak tertutup kemungkinan kami akan tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.
Terkait kasus ini pienyidik Reskrimsus Polda Malut sudah memeriksa sejumlah pejabat RSUD Chasan Bisorie. “Untuk puldata dan pulbaket terkait kasus ini kita sudah mintai keterangan dari Bendahara, KTU dan Direkturnya juga sudah kita akan mintai keterangan” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar yang dihubungi Sindonews Senin (27/5/2013) membenarkan pemeriksaan dua pejabat RSUD tersebut.
"Saya masih diluar daerah lagi ikut kunjungan Bapak Kapolda Brigjen Pol Machfud Arifin di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Nanti saya konfirmasi dulu ke teman-teman penyidik Reskrimsus baru saya sampaikan ke teman-teman wartawan materi pemeriksaan kasus tersebut," katanya singkat.
Berdasarkan informasi yang didapat SINDO, anggaran yang digelapkan merupakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2009-2012 senilai Rp7 miliar.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan dua bendahara RSUD Chasan Bisorie diruangan Direskrimsus Kombes Pol Mestron Siboro," kata sumber SINDO di Polda Malut yang enggan disebutkan namanya, Senin (27/5/2013).
Dijelaskan, dua orang bendahara ini diduga mengetahui aliran iuran pemakaian ruangan Paviliun dari tahun 2009/2012 senilai Rp7 miliar.
Dana tersebut diduga tidak di setor ke Pemerintah Provinsi Malut (Pemprov Malut). Dan itu menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Ri.
"Jika dalam pemeriksaan nanti terbukti ada korupsi tidak tertutup kemungkinan kami akan tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.
Terkait kasus ini pienyidik Reskrimsus Polda Malut sudah memeriksa sejumlah pejabat RSUD Chasan Bisorie. “Untuk puldata dan pulbaket terkait kasus ini kita sudah mintai keterangan dari Bendahara, KTU dan Direkturnya juga sudah kita akan mintai keterangan” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar yang dihubungi Sindonews Senin (27/5/2013) membenarkan pemeriksaan dua pejabat RSUD tersebut.
"Saya masih diluar daerah lagi ikut kunjungan Bapak Kapolda Brigjen Pol Machfud Arifin di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Nanti saya konfirmasi dulu ke teman-teman penyidik Reskrimsus baru saya sampaikan ke teman-teman wartawan materi pemeriksaan kasus tersebut," katanya singkat.
(ysw)