Ini pasal & sanksi Perda Sampah

Senin, 27 Mei 2013 - 14:28 WIB
Ini pasal & sanksi Perda...
Ini pasal & sanksi Perda Sampah
A A A
Sindonews.com - Menurut Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin, Gubernur DKI Jakarta berdasar peraturan daerah bisa memberikan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Jenis sanksi berbentuk administrasi berupa uang paksa.

Berikut pasal dan sanksi penjelasannya.

1.Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah diluar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp100.000.

2. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk situ, saluran air limbah, dijalan, taman atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000. - setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000.

3. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakan, membuang sampah diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000. Dan, dijelaskan pula dalam pasal tersebut, Dinas Kebersihan bertugas mengawasi perusahaan atau pengembang yang dianggap nakal dengan tidak menyediakan tempat pembuangan sampah akan didenda Rp50 juta rupiah.

Sementara butir sanksi seperi; sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional ditetapkan oleh pengawas kebersihan dan dapat didampingi aparat penegak hukum.

Uang paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(stb)
Berita Terkait
Pemkab Toba Rayakan...
Pemkab Toba Rayakan Paskah Oikumene, Bupati Tekankan Kebersamaan dalam Membangun Daerah
Kapolri Pastikan Perayaan...
Kapolri Pastikan Perayaan Paskah 2021 Berjalan Aman
Hadiri Perayaan Paskah,...
Hadiri Perayaan Paskah, Indah Ingatkan Masyarakat Patuhi Prokes
Link Twibbon Perayaan...
Link Twibbon Perayaan Paskah 2023 Beserta Contoh Ucapannya
Kapolri Tinjau Pengamanan...
Kapolri Tinjau Pengamanan Perayaan Paskah di GBI Fatmawati
Polisi Siagakan 300...
Polisi Siagakan 300 Personel Amankan Gereja Perayaan Ibadah Paskah
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
4 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
4 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
4 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
5 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
6 jam yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
6 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved