Buang sampah sembarangan, kena Pasal Perda Sampah

Senin, 27 Mei 2013 - 14:23 WIB
Buang sampah sembarangan,...
Buang sampah sembarangan, kena Pasal Perda Sampah
A A A
Sindonews.com - Peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta berhak untuk memaksa para pelanggar, dengan membayar denda berdasarkan tingkat pelanggarannya.

Menurut Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin, Gubernur DKI Jakarta berdasar peraturan daerah bisa memberikan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Jenis sanksi berbentuk administrasi berupa uang paksa.

"Gubernur berhak menerapkan sanksi administrasi, berupa uang paksa bagi pelanggar," kata Unu N, di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (27/5/2013).

Dia melanjutkan, ketentuan tersebut seperti dijelaskan pada Pasal 130 Perda, tentang pengelolaan sampah yang diperjelas melalui pasal 1,2 dan 3.

"Perda itu jelas diperkuat pasal 130 dengan penjelasan tiga pasal turunannya," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas warganya yang membuang sampah sembarang.

Hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2008, PP nomor 81 tahun 2012, dan Permendagri nomo 33 tahun 2010.
(stb)
Berita Terkait
Belanda Kembali ke Piala...
Belanda Kembali ke Piala Dunia 2022 Setelah Benamkan Norwegia
Chiellini Nikmati Gigitan...
Chiellini Nikmati Gigitan Suarez di Piala Dunia 2014
Drawing Lanjutan Kualifikasi...
Drawing Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia, Ujian Berat Menanti Vietnam
Timnas Indonesia Siap...
Timnas Indonesia Siap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia 2026
Hadapi Gibraltar, Belanda...
Hadapi Gibraltar, Belanda Pesta Gol Kualifikasi Piala Dunia 2022
Inilah 12 Negara Peserta...
Inilah 12 Negara Peserta Playoff Piala Dunia Qatar 2022 Zona Eropa
Berita Terkini
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
2 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
5 menit yang lalu
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
12 menit yang lalu
BPBD Kota Bekasi Sebut...
BPBD Kota Bekasi Sebut Pengungsi Banjir Telah Kembali ke Rumah
1 jam yang lalu
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
1 jam yang lalu
Warga Bogor Tewas Kecelakaan...
Warga Bogor Tewas Kecelakaan di Cinere Depok, Sopir Truk Ekspedisi Diamankan
2 jam yang lalu
Infografis
PLN EPI-Pemprov DKI...
PLN EPI-Pemprov DKI Jakarta Olah Sampah Jadi Bahan Bakar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved