Buang sampah sembarangan, kena Pasal Perda Sampah

Senin, 27 Mei 2013 - 14:23 WIB
Buang sampah sembarangan,...
Buang sampah sembarangan, kena Pasal Perda Sampah
A A A
Sindonews.com - Peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta berhak untuk memaksa para pelanggar, dengan membayar denda berdasarkan tingkat pelanggarannya.

Menurut Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin, Gubernur DKI Jakarta berdasar peraturan daerah bisa memberikan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Jenis sanksi berbentuk administrasi berupa uang paksa.

"Gubernur berhak menerapkan sanksi administrasi, berupa uang paksa bagi pelanggar," kata Unu N, di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (27/5/2013).

Dia melanjutkan, ketentuan tersebut seperti dijelaskan pada Pasal 130 Perda, tentang pengelolaan sampah yang diperjelas melalui pasal 1,2 dan 3.

"Perda itu jelas diperkuat pasal 130 dengan penjelasan tiga pasal turunannya," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas warganya yang membuang sampah sembarang.

Hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2008, PP nomor 81 tahun 2012, dan Permendagri nomo 33 tahun 2010.
(stb)
Berita Terkait
Belanda Kembali ke Piala...
Belanda Kembali ke Piala Dunia 2022 Setelah Benamkan Norwegia
Kualifikasi Piala Dunia...
Kualifikasi Piala Dunia 2026: Latihan Timnas Cina Jelang Lawan Australia
Chiellini Nikmati Gigitan...
Chiellini Nikmati Gigitan Suarez di Piala Dunia 2014
Timnas Indonesia Siap...
Timnas Indonesia Siap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia 2026
Drawing Lanjutan Kualifikasi...
Drawing Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia, Ujian Berat Menanti Vietnam
Hadapi Gibraltar, Belanda...
Hadapi Gibraltar, Belanda Pesta Gol Kualifikasi Piala Dunia 2022
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
31 menit yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
45 menit yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
54 menit yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
1 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
1 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Infografis
Partai Oposisi India:...
Partai Oposisi India: Jet Tempur Siluman F-35 AS adalah Sampah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved