Buang sampah sembarangan, kena Pasal Perda Sampah

Senin, 27 Mei 2013 - 14:23 WIB
Buang sampah sembarangan,...
Buang sampah sembarangan, kena Pasal Perda Sampah
A A A
Sindonews.com - Peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta berhak untuk memaksa para pelanggar, dengan membayar denda berdasarkan tingkat pelanggarannya.

Menurut Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin, Gubernur DKI Jakarta berdasar peraturan daerah bisa memberikan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Jenis sanksi berbentuk administrasi berupa uang paksa.

"Gubernur berhak menerapkan sanksi administrasi, berupa uang paksa bagi pelanggar," kata Unu N, di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (27/5/2013).

Dia melanjutkan, ketentuan tersebut seperti dijelaskan pada Pasal 130 Perda, tentang pengelolaan sampah yang diperjelas melalui pasal 1,2 dan 3.

"Perda itu jelas diperkuat pasal 130 dengan penjelasan tiga pasal turunannya," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas warganya yang membuang sampah sembarang.

Hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2008, PP nomor 81 tahun 2012, dan Permendagri nomo 33 tahun 2010.
(stb)
Berita Terkait
Belanda Kembali ke Piala...
Belanda Kembali ke Piala Dunia 2022 Setelah Benamkan Norwegia
Kualifikasi Piala Dunia...
Kualifikasi Piala Dunia 2026: Latihan Timnas Cina Jelang Lawan Australia
Chiellini Nikmati Gigitan...
Chiellini Nikmati Gigitan Suarez di Piala Dunia 2014
Timnas Indonesia Siap...
Timnas Indonesia Siap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia 2026
Drawing Lanjutan Kualifikasi...
Drawing Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia, Ujian Berat Menanti Vietnam
Hadapi Gibraltar, Belanda...
Hadapi Gibraltar, Belanda Pesta Gol Kualifikasi Piala Dunia 2022
Berita Terkini
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
22 menit yang lalu
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
46 menit yang lalu
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
1 jam yang lalu
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
14 jam yang lalu
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
15 jam yang lalu
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
15 jam yang lalu
Infografis
PLN EPI-Pemprov DKI...
PLN EPI-Pemprov DKI Jakarta Olah Sampah Jadi Bahan Bakar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved