Nama Jokowi masuk DPT Pilgub Jateng
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) ternyata masih memiliki hak pilih Pilgub Jateng pada hari ini, Minggu 26 Mei 2013. Di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jateng di Kota Solo, dirinya bersama istri dan tiga anaknya tercatat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kampung halaman mereka.
Undangan memilih atau formulir C6 atas nama penghuni rumah beralamat Jalan Ahmad Yani No 331 RT 04 RW XIII Kelurahan Manahan Kecamatan Banjarsari tersebut telah disampaikan beberapa hari lalu oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS No 22.
Selain menyampaikan undangan untuk Jokowi, KPPS juga menyerahkan undangan mencoblos ke istrinya Iriana dan ketiga buah hati mereka yaitu Gibran Rakabuming Raka, Kahyang Ayu dan Kaesang Pangarep.
Saat ini, Gibran dan Kahyang memilih beraktivitas di Solo untuk kuliah dan berkerja sedangkan Kaesang mengenyam pendidikan di luar negeri, daripada ikut orangtua mereka di Jakarta.
Perihal nama Jokowi tercatat di DPT-nya, Ketua KPPS Suyatno menduga proses cabut kependudukan Jawa Tengah oleh mantan Wali Kota Solo itu belum selesai diproses instansi terkait. Hal ini menyebabkan namanya masih terdaftar di DPT Pilgub Jateng. Seperti diketahui, Jokowi usai memenangkan Pilgub DKI 2012 bergegas mengurus keperluan pindah kependudukan sebagai warga DKI Jakarta dari sebelumnya ber-KTP Solo.
“Kemungkinan surat pindah belum diterbitkan, meski pak Jokowi sudah mencabut (KTP Solo). Keluarga Pak Jokowi pada tiap Pemilu memang biasanya tercatat di DPT lama dan mencoblosnya TPS ini,” kata dia Sabtu (25/5/2013).
Diceritakan Suyatno, dirinya mengetahui persis Jokowi bersama istri saat mengurus administrasi kepindahan status kependudukan usai pelantikan Gubernur DKI Jakarta pada tahun lalu. Namun diketahui, Jokowi dan keluarganya terlanjur melakukan rekam data e-KTP di Kelurahan Manahan, beberapa bulan sebelum pemilu kepala daerah DKI Jakarta.
“Mungkin (proses cabut KTP Solo) menunggu e-KTP keluar. Kemarin yang belum tuntas hal ini,” kata dia.
Undangan memilih atau formulir C6 atas nama penghuni rumah beralamat Jalan Ahmad Yani No 331 RT 04 RW XIII Kelurahan Manahan Kecamatan Banjarsari tersebut telah disampaikan beberapa hari lalu oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS No 22.
Selain menyampaikan undangan untuk Jokowi, KPPS juga menyerahkan undangan mencoblos ke istrinya Iriana dan ketiga buah hati mereka yaitu Gibran Rakabuming Raka, Kahyang Ayu dan Kaesang Pangarep.
Saat ini, Gibran dan Kahyang memilih beraktivitas di Solo untuk kuliah dan berkerja sedangkan Kaesang mengenyam pendidikan di luar negeri, daripada ikut orangtua mereka di Jakarta.
Perihal nama Jokowi tercatat di DPT-nya, Ketua KPPS Suyatno menduga proses cabut kependudukan Jawa Tengah oleh mantan Wali Kota Solo itu belum selesai diproses instansi terkait. Hal ini menyebabkan namanya masih terdaftar di DPT Pilgub Jateng. Seperti diketahui, Jokowi usai memenangkan Pilgub DKI 2012 bergegas mengurus keperluan pindah kependudukan sebagai warga DKI Jakarta dari sebelumnya ber-KTP Solo.
“Kemungkinan surat pindah belum diterbitkan, meski pak Jokowi sudah mencabut (KTP Solo). Keluarga Pak Jokowi pada tiap Pemilu memang biasanya tercatat di DPT lama dan mencoblosnya TPS ini,” kata dia Sabtu (25/5/2013).
Diceritakan Suyatno, dirinya mengetahui persis Jokowi bersama istri saat mengurus administrasi kepindahan status kependudukan usai pelantikan Gubernur DKI Jakarta pada tahun lalu. Namun diketahui, Jokowi dan keluarganya terlanjur melakukan rekam data e-KTP di Kelurahan Manahan, beberapa bulan sebelum pemilu kepala daerah DKI Jakarta.
“Mungkin (proses cabut KTP Solo) menunggu e-KTP keluar. Kemarin yang belum tuntas hal ini,” kata dia.
(maf)