Penipu berkedok investasi terancam penjara 4 tahun

Senin, 29 April 2013 - 01:01 WIB
Penipu berkedok investasi...
Penipu berkedok investasi terancam penjara 4 tahun
A A A
Sindonews.com - Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko membenarkan penangkapan pelaku penipuan berkedok investasi sebesar Rp43 miliar. Korban mencapai 70 orang di Depok dan Jakarta.

"Iya modusya kerja sama dengan keuntungan 14 persen," kata Kartiko, Minggu (28/04/2013).

Pelaku ditangkap di rumahnya di Perumahan Jatijajar nomor B 8/11 RT 01 RW 11, Jatijajar, Tapos, Depok.

Sampai saat ini kasus itu masih ditangani oleh Polsek Sukmajaya. Pelakunya bernama Purwandriono (46) pemilik Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Ummat Indonesia. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Menurut Kartiko, pelaku terancam pasal 379 tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. "Terlapor dikenakan pasal 379 KUHP," ujar Kapolres.

Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Sukmajaya. Sebuah kantor berkedok investasi emas menjerat puluhan korban dengan kerugian ratusan juta.
(lns)
Berita Terkini
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
1 jam yang lalu
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
12 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
12 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
12 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
13 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
13 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved