Penipu berkedok investasi terancam penjara 4 tahun

Senin, 29 April 2013 - 01:01 WIB
Penipu berkedok investasi...
Penipu berkedok investasi terancam penjara 4 tahun
A A A
Sindonews.com - Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko membenarkan penangkapan pelaku penipuan berkedok investasi sebesar Rp43 miliar. Korban mencapai 70 orang di Depok dan Jakarta.

"Iya modusya kerja sama dengan keuntungan 14 persen," kata Kartiko, Minggu (28/04/2013).

Pelaku ditangkap di rumahnya di Perumahan Jatijajar nomor B 8/11 RT 01 RW 11, Jatijajar, Tapos, Depok.

Sampai saat ini kasus itu masih ditangani oleh Polsek Sukmajaya. Pelakunya bernama Purwandriono (46) pemilik Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Ummat Indonesia. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Menurut Kartiko, pelaku terancam pasal 379 tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. "Terlapor dikenakan pasal 379 KUHP," ujar Kapolres.

Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Sukmajaya. Sebuah kantor berkedok investasi emas menjerat puluhan korban dengan kerugian ratusan juta.
(lns)
Berita Terkini
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
25 menit yang lalu
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
3 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
3 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
5 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
5 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
6 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved