Pakar: Pencopotan Kapolda Malut kemenangan koruptor

Selasa, 26 Maret 2013 - 15:08 WIB
Pakar: Pencopotan Kapolda...
Pakar: Pencopotan Kapolda Malut kemenangan koruptor
A A A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, pencopotan Kapolda Maluku Utara (Malut) dari jabatannya oleh Mabes Polri sebagai bentuk kemenangan kelompok pro koruptor atau sebagai bentuk irosionalitas Mabes Polri.

Menurutnya, pencopotan Kapolda ini menunjukan Mabes Polri tidak konsisten dalam pemberantasan korupsi. Keluhan demi keluhan di sampaikan Mabes Polri bahwa biaya penyelidikan mereka kecil dibandingkan KPK itu tidak bisa di percaya saat dalam pesan singkatnnya melalui sort masage service (SMS) Selasa (26/03/2013) .

Margarito menambahkan, saat ini biaya penyelidikan Tipikor Mabes Polri sudah dinaikan 10 kali lipat dari sebelumnnya. Sayangnya, Kapolda Malut Brigjen Pol Affan Richwanto yang sedang bertempur melawan korupsi malah dicopot.

"Saya berpendapat, Kapolri Jendral Timur Pradopo dan Wakapolri Komjen Nana sutarna memang tidak cukup kredibel dalam memahami urgensi pemberantasan korupsi di Maluku Utara," katanya, Selasa (26/3/2013)

Mabes Polri, lanjutnya, seharusnya memberi dukungan penuh kepada Kapolda untuk semakin garang memberantas korupsi bukan memutasikannya.

Ia mendesak, kasus korupsi di Malut dibongkar tuntas. Bahkan Margarito akan mendorong agar KPK masuk dalam kasus ini. Karena Kapolri dan wakapolri sebagai pemimpin kepolisian dianggap tidak berani memberantas korupsi.

Sebelumnya, Kapolda Malut Brigjend Pol Affan Richwanto dicopot dari jabatannya. Padahal, Kapolda Malut tengah menangani kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus.

Kasus ini diduga merugiakan negara ratusan miliar. Untuk dana pembangunan Masjid Raya diduga merugikan negara sebesar Rp25 miliar, Jembatan Waikolbota senilai Rp4,5 miliar, kantor Bupati baru dan jalan Gala tikong yang nilainya lebih Rp300 miliar.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1843 seconds (0.1#10.140)