Korupsi DPIPD, Kejati segera panggil pejabat Pemkab Ciamis

Sabtu, 25 Mei 2013 - 02:46 WIB
Korupsi DPIPD, Kejati segera panggil pejabat Pemkab Ciamis
Korupsi DPIPD, Kejati segera panggil pejabat Pemkab Ciamis
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) pada pekan depan akan segera memanggil beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Pemanggilan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan stimulan Dana Penguatan Infrastruktur Prasarana Daerah (DPIPD) tahun 2010-2011 senilai Rp1,3 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Jaya Kesuma membenarkan pemanggilan itu. "Iya benar beberapa pejabat akan kita panggil dan periksa terkait dana bantuan infrastruktur dari pemerintah pusat," ujarnya saat ditemui di ruangannya, Jalan LRE Martadinata, Bandung, Jabar, Jumat (25/5/2013).

Disinggung mengenai status para pejabat tersebut, Jaya menegaskan, masih tahap saksi dengan meminta keterangan terkait kasus tersebut. "Masih saksilah," ucapnya.

Selain itu, ketika dikorek lebih lanjut mengenai siapa saja pejabat dan jabatannya, lagi-lagi Jaya tidak menerangkan lebih lanjut. "Nanti untuk siapa-siapanya, sementara itu kita periksa dulu. Yang pasti mereka pejabat yang berkaitan langsung dengan proyek tersebut," tegasnya.

Ditanya apakah kasus ini pun melibatkan orang satu di Kabupaten Ciamis yakni Bupati Engkon Komara. Jaya mengatakan melihat perkembangan dilapangan. "Kita lihat dulu perkembangan dilapangan sesuai fakta dan data," katanya.

Kasus ini sebelumnya telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap dua mantan pejabat Kabupaten Ciamis, yaitu mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Ciamis Dede Lukman dan mantan Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Ciamis Elan Jakalalana.

Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta, atau subsider selama satu bulan kurungan penjara.

Namun hanya mereka yang dihadapkan ke muka persidangan, sementara 25 pemborong yang menjadi donasi dalam praktik gratifikasi tersebut tidak satu pun menjalani proses hukum.

Vonis Pengadilan Tipikor Bandung, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ciamis yang sebelumnya menuntut hukuman penjara satu tahun tiga bulan,denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara.

Kasus tersebut bermula ketika tersangka Dede Lukman mendapatkan kabar dari Ad yang diduga sebagai calo proyek, mengenai adanya batuan proyek dari pemerintah pusat senilai Rp30 miliar.

Untuk mencairkan bantuan tersebut, tersangka harus menyediakan sejumlah uang yang totalnya mencapai Rp1,3 miliar dibantu Elan Jakalalana. Untuk memuluskan upaya mendapatkan proyek, tersangka kemudian mengumpulkan sejumlah rekanan untuk patungan. Rata-rata rekanan menyerahkan uang sebesar Rp50 juta-100 juta.

Setelah uang terkumpul, maka uang kemudian diserahkan kepada calo proyek tersebut. Tapi setelah uang diserahkan, ternyata proyeknya fiktif.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7473 seconds (0.1#10.140)