Tersandung korupsi, Demokrat tetap usung AHM
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) menyatakan tetap mengusung calon Gubernur Maluku Utara (Malut) yang tersandung masalah kasus korupsi pada Pilgub Malut.
Hal itu ditegaskan Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) PD Juanda Bakar, kepada Sindonews, Jumat (22/3/2013).
"Partai Demokrat menetapkan Ahmad Hidayat Mus (AHM) Bupati Kabupaten Kepulauan Sula yang juga ketua DPD I Partai Golkar Malut dan Hasan Doa (HD) sebagai pasangan Cagub dan Cawagub Malut," jelas Juanda Bakar.
Juanda menambahkan, hal itu dilakukan menyusul putusan di tingkat Majelis Pertimbangan PD bahwa AHM - HD sebagai pasangan yang diusung Demokrat. Meski begitu, PD tetap bergantung pada keputusan Partai Golkar, apakah akan tetap mencalonkan AHM.
"Putusannya suda ada, kita tinggal menunggu rekomendasi, kemungkinan rekomendasi DPP PD turun pada tanggal 24 Maret nanti, karena menunggu keputusan Partai Golkar," jelasnya.
Terkait kasus yang membelit AHM, Juanda berkilah, hal itu lantaran belum ada putusan resmi yang menyatakan AHM sebagai tersangka kasus Korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sanana Ibukota Kabupaten Kepulauan Sula APBD 2006-2010 senilai Rp25 miliar yang saat ini ditangani oleh Polda Malut.
"Kami masih meyakini AHM merupakan figur muda yang cerdas yang dikenali masyarakat Malut. Sepanjang AHM belum ditetapkan sebagai tersangka sejumlah kasus yang dimaksud, PD pada akan komitmen mengusung AHM," tegasnya.
Namun, putusan tersebut, menurutnya, akan dicabut jika status AHM berubah menjadi tersangka.
"Bila statusnya berubah menjadi tersangka, otomatis PD akan merubah sikap dan menarik dukungan terhadap AHM sebagai Cagub Malut," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Bupati Sula yang juga ketua DPD I Partai Golkar Malut AHM diduga tersandung sejumlah kasus korupsi yang saat ini di tangani Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) dan Bareskrim Mabes Polri.
Sejumlah kasus tersebut memiliki dugaan penyimpangan hingga senilai Rp325 miliar. AHM diduga terlibat korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006 hingga 2012 dipemerintahannya.
Seperti kasus pembangunan jalan Falabisahaya-Auponhia-Mangoli-Waisakai dengan nilai Rp167 miliar, pembangunan Jalan Gela-Tikong-lede senilai Rp105 miliar,dan dugaan kasus korupsi pembangunan jalan samuya-Losseng senilai Rp7 miliar.
Selain itu, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan Kantor Bupati Sula baru tahun anggaran Multi Yers (MY)APBD 2006-2012 senilai Rp46 miliar.
AHM juga sesebut-sebut sebagai aktor utama dan aktor intelektual oleh Polda Malut dan saat ini statusnya dinaikan menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid raya Sanana, Kabupaten Sula APBD 2006-2010 senilai Rp25 miliar.
Baca berita terkait Bupati Sula di sini
Hal itu ditegaskan Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) PD Juanda Bakar, kepada Sindonews, Jumat (22/3/2013).
"Partai Demokrat menetapkan Ahmad Hidayat Mus (AHM) Bupati Kabupaten Kepulauan Sula yang juga ketua DPD I Partai Golkar Malut dan Hasan Doa (HD) sebagai pasangan Cagub dan Cawagub Malut," jelas Juanda Bakar.
Juanda menambahkan, hal itu dilakukan menyusul putusan di tingkat Majelis Pertimbangan PD bahwa AHM - HD sebagai pasangan yang diusung Demokrat. Meski begitu, PD tetap bergantung pada keputusan Partai Golkar, apakah akan tetap mencalonkan AHM.
"Putusannya suda ada, kita tinggal menunggu rekomendasi, kemungkinan rekomendasi DPP PD turun pada tanggal 24 Maret nanti, karena menunggu keputusan Partai Golkar," jelasnya.
Terkait kasus yang membelit AHM, Juanda berkilah, hal itu lantaran belum ada putusan resmi yang menyatakan AHM sebagai tersangka kasus Korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sanana Ibukota Kabupaten Kepulauan Sula APBD 2006-2010 senilai Rp25 miliar yang saat ini ditangani oleh Polda Malut.
"Kami masih meyakini AHM merupakan figur muda yang cerdas yang dikenali masyarakat Malut. Sepanjang AHM belum ditetapkan sebagai tersangka sejumlah kasus yang dimaksud, PD pada akan komitmen mengusung AHM," tegasnya.
Namun, putusan tersebut, menurutnya, akan dicabut jika status AHM berubah menjadi tersangka.
"Bila statusnya berubah menjadi tersangka, otomatis PD akan merubah sikap dan menarik dukungan terhadap AHM sebagai Cagub Malut," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Bupati Sula yang juga ketua DPD I Partai Golkar Malut AHM diduga tersandung sejumlah kasus korupsi yang saat ini di tangani Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) dan Bareskrim Mabes Polri.
Sejumlah kasus tersebut memiliki dugaan penyimpangan hingga senilai Rp325 miliar. AHM diduga terlibat korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006 hingga 2012 dipemerintahannya.
Seperti kasus pembangunan jalan Falabisahaya-Auponhia-Mangoli-Waisakai dengan nilai Rp167 miliar, pembangunan Jalan Gela-Tikong-lede senilai Rp105 miliar,dan dugaan kasus korupsi pembangunan jalan samuya-Losseng senilai Rp7 miliar.
Selain itu, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan Kantor Bupati Sula baru tahun anggaran Multi Yers (MY)APBD 2006-2012 senilai Rp46 miliar.
AHM juga sesebut-sebut sebagai aktor utama dan aktor intelektual oleh Polda Malut dan saat ini statusnya dinaikan menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid raya Sanana, Kabupaten Sula APBD 2006-2010 senilai Rp25 miliar.
Baca berita terkait Bupati Sula di sini
(rsa)