Bupati Sula: Saya korban Kapolda Malut!
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus (AHM), akhirnya angkat bicara terkait dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Raya, Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, yang saat ini ditangani oleh Polda Malut.
AHM menilai, Polda Malut tidak lagi profesional dan terkesan memaksakan dirinya untuk dihadirkan dalam pemeriksaan oleh penyidik Reskrimsus Polda Malut.
"Saya berpendapat, Kapolda Malut Brigjen Pol Affan Richwanto seharusnya berkaca diri, karena kasus pembangunan Masjid raya tersebut yang saat ini ditangani oleh instusinya itu tidak ada masalah," kata AHM kepada Sindonews, Kamis (21/3/2013) melalui telepon selulernya.
Menurut AHM, tidak ada yang salah dalam proyek Masjid Raya. Sebab, proyek tersebut dikerjakan secara bertahap, dan saat ini masih dalam tahap proses pekerjaan.
"Memang benar ada keterlambatan dalam pekerjaan, dan itu bukan di sengaja, tapi karena kondisi di lapangan dan pekerjaan akan tetap kita selesaikan, yang terpenting proyek Masjid tersebut dikerjakan sesuai aturan dan tidak ada kerugian negara," tambahannya.
Di tambahlan AHM, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil siapa saja guna dimintai keterangan, maupun diperiksa dalam kasus apapun, termasuk kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sanana yang menghabiskan anggaran APBD 2006-2010 senilai Rp25 miliar.
"Sekali lagi saya menegaskan, Kapolda Malut Brigjen Affan Richwanto terkesan memaksakan dirinya untuk dihadirkan dalam pemeriksaan. Kapolda sengaja mengirim opini saya dirinya terlibat dalam kasus ini. Ini sudah jelas, terang menderang Kapolda ingin mengganjar saya untuk maju bertarung pemilukada Gubernur pada pilgub yang akan berlangsung 01Juli 2013 mendatang," jelasnya.
"Kapolda tolong jelaskan apakah saya terlibat dalam hal apa terkait kasus Masjir Raya tersebut. Coba tanykan saja 28 saksi dan tersangka yang sebelumnya sudah di mintai keterangan oleh penydidik Reskrimsus, terus terang kasus ini dikriminalisasi oleh Kapolda kepada saya," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, AHM saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Raya. Bahkan penyidik Reskrimsus Polda Malut mengancam akan menjemput paksa sang Bupati karena mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa.
AHM menilai, Polda Malut tidak lagi profesional dan terkesan memaksakan dirinya untuk dihadirkan dalam pemeriksaan oleh penyidik Reskrimsus Polda Malut.
"Saya berpendapat, Kapolda Malut Brigjen Pol Affan Richwanto seharusnya berkaca diri, karena kasus pembangunan Masjid raya tersebut yang saat ini ditangani oleh instusinya itu tidak ada masalah," kata AHM kepada Sindonews, Kamis (21/3/2013) melalui telepon selulernya.
Menurut AHM, tidak ada yang salah dalam proyek Masjid Raya. Sebab, proyek tersebut dikerjakan secara bertahap, dan saat ini masih dalam tahap proses pekerjaan.
"Memang benar ada keterlambatan dalam pekerjaan, dan itu bukan di sengaja, tapi karena kondisi di lapangan dan pekerjaan akan tetap kita selesaikan, yang terpenting proyek Masjid tersebut dikerjakan sesuai aturan dan tidak ada kerugian negara," tambahannya.
Di tambahlan AHM, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil siapa saja guna dimintai keterangan, maupun diperiksa dalam kasus apapun, termasuk kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sanana yang menghabiskan anggaran APBD 2006-2010 senilai Rp25 miliar.
"Sekali lagi saya menegaskan, Kapolda Malut Brigjen Affan Richwanto terkesan memaksakan dirinya untuk dihadirkan dalam pemeriksaan. Kapolda sengaja mengirim opini saya dirinya terlibat dalam kasus ini. Ini sudah jelas, terang menderang Kapolda ingin mengganjar saya untuk maju bertarung pemilukada Gubernur pada pilgub yang akan berlangsung 01Juli 2013 mendatang," jelasnya.
"Kapolda tolong jelaskan apakah saya terlibat dalam hal apa terkait kasus Masjir Raya tersebut. Coba tanykan saja 28 saksi dan tersangka yang sebelumnya sudah di mintai keterangan oleh penydidik Reskrimsus, terus terang kasus ini dikriminalisasi oleh Kapolda kepada saya," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, AHM saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Raya. Bahkan penyidik Reskrimsus Polda Malut mengancam akan menjemput paksa sang Bupati karena mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa.
(rsa)