Asuransi fiktif, DPRD bakal polisikan Bumida
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Parepare, bakal melaporkan PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda (BUMIDA) 1967 karena disinyalir melakukan asuransi yang fiktif.
Hal tersebut diungkapkan, oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare A Minjahuddin. Menurutnya, secara terbukti, asuransi tersebut merupakan asuransi fiktif.
"Biasanya jika berasuransi pasti akan dilakukan general check-up, namun ini tidak pernah dilakukan satu kali pun," kata dia saat dikonfirmasi, di Gedung DPRD, Kamis (21/3/2013).
Minjahuddin juga menjelaskan seharusnya sebagai penyedia asuransi, setiap orang yang diasuransikan mesti memiliki kartu sebagai tanda bahwa dirinya terikat oleh pihak asuransi.
"Bahkan kartu sebagai pemegang asuransi tidak kami miliki," paparnya.
Sekedar diketahui, pihak DRPD melalui Sekretaris Dewan (Sekwan), melakukan tandatangan penyediaan asuransi selama setahun, terhadap 25 anggota dewan serta dua orang anggota keluarganya dengan anggaran Rp370 juta yang dianggrakan pemerintah kota (Pemkot) Parepare.
Terpisah ketua Komisi II DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir mengungkapkan, dalam waktu dekat ini akan melaporkan pihak Bumida pada yang berwenang.
"Kami lalukan itu karena selama masa kontrak satu tahun, tidak pernah menerima klaim dari mereka, kalau semua pihak asuransi seperti ini bisa bahaya," ucapnya.
Kahar menjelaskan laporan mereka nantinya akan menuntut teknis pengembalian uang sebesar Rp370 juta dari pemkot yang dibayarkan ke pihak asuransi.
"Yang menjadi hak pihak asuransi hanya denda dari pelaksanaan asuransinya , sementara sisanya kami mau tuntut di kembalikan ke Pemkot," jelasnya.
Kahar menambahkan, akan mengagendakan pemanggilan Sekwan DPRD untuk di mintai Laporan Pertanggungjawaban sebagai pihak yang mengurus asuransi tersebut.
"Besok kita akan agendakan pemanggilan sekwan di Komisi II," jelasnya.
Sementara itu belum lama ini, Anwar Saad Sekwan DPRD kota Parepare mengungkapkan, kontrak dengan pihak asurasi sudah melalui prosedur dan proses lelang. Bahwa menurutnya, asuransi tersebut merupakan asuransi kolektif.
"Saya sudah panggil pihak asuransi, dan semuanya sesuai prosedur, jika memang dilaporkan tidak jadi masalah," paparnya.
Hal tersebut diungkapkan, oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare A Minjahuddin. Menurutnya, secara terbukti, asuransi tersebut merupakan asuransi fiktif.
"Biasanya jika berasuransi pasti akan dilakukan general check-up, namun ini tidak pernah dilakukan satu kali pun," kata dia saat dikonfirmasi, di Gedung DPRD, Kamis (21/3/2013).
Minjahuddin juga menjelaskan seharusnya sebagai penyedia asuransi, setiap orang yang diasuransikan mesti memiliki kartu sebagai tanda bahwa dirinya terikat oleh pihak asuransi.
"Bahkan kartu sebagai pemegang asuransi tidak kami miliki," paparnya.
Sekedar diketahui, pihak DRPD melalui Sekretaris Dewan (Sekwan), melakukan tandatangan penyediaan asuransi selama setahun, terhadap 25 anggota dewan serta dua orang anggota keluarganya dengan anggaran Rp370 juta yang dianggrakan pemerintah kota (Pemkot) Parepare.
Terpisah ketua Komisi II DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir mengungkapkan, dalam waktu dekat ini akan melaporkan pihak Bumida pada yang berwenang.
"Kami lalukan itu karena selama masa kontrak satu tahun, tidak pernah menerima klaim dari mereka, kalau semua pihak asuransi seperti ini bisa bahaya," ucapnya.
Kahar menjelaskan laporan mereka nantinya akan menuntut teknis pengembalian uang sebesar Rp370 juta dari pemkot yang dibayarkan ke pihak asuransi.
"Yang menjadi hak pihak asuransi hanya denda dari pelaksanaan asuransinya , sementara sisanya kami mau tuntut di kembalikan ke Pemkot," jelasnya.
Kahar menambahkan, akan mengagendakan pemanggilan Sekwan DPRD untuk di mintai Laporan Pertanggungjawaban sebagai pihak yang mengurus asuransi tersebut.
"Besok kita akan agendakan pemanggilan sekwan di Komisi II," jelasnya.
Sementara itu belum lama ini, Anwar Saad Sekwan DPRD kota Parepare mengungkapkan, kontrak dengan pihak asurasi sudah melalui prosedur dan proses lelang. Bahwa menurutnya, asuransi tersebut merupakan asuransi kolektif.
"Saya sudah panggil pihak asuransi, dan semuanya sesuai prosedur, jika memang dilaporkan tidak jadi masalah," paparnya.
(rsa)