Pengamat UI minta pemerataan keadilan dalam berkampanye

Sabtu, 16 Maret 2013 - 03:49 WIB
Pengamat UI minta pemerataan...
Pengamat UI minta pemerataan keadilan dalam berkampanye
A A A
Sindonews.com - Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso mengatakan, pemberlakuan hukum pidana terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin seharusnya juga diberlakukan sama pada pemimpin daerah lain yang melakukan kegiatan serupa.

"Selain itu, perlu ditelaah juga apakah tindakan tersebut termasuk hukum pidana, administratif atau kode etik," kata Topo, Jumat (15/03/2013).

Secara umum, menurut dia, ada beberapa tindak pidana Undang-undang pemilu lebih ke arah administratif.

"Memang sesuai undang-undang kasus ini masuk pidana, tapi secara umum ada beberapa tindak pidana Undang-undang pemilu lebih ke arah administratif. Kalau ada calon incumbent yang gunakan APBD untuk pemilu, itu baru saya setuju jika dimasukkan pidana, tapi masalah perijinan kan administratif," ujarnya.

Kapolres Depok Kombes Pol Achmad Kartiko mengatakan, dirinya belum menerima pengembalian berkas dari Kejaksaan Negeri Cibinong mengenai kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menimpa Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

Meskipun demikian, Kartiko menegaskan, dirinya siap melengkapi kekurangan berkas yang dibutuhkan.

"Biasanya pengembalian berkas disertai petunjuk. Kita proses dulu dan lihat sesuai dengan KUHP, ada waktu dua minggu untuk melengkapi setelah berkas itu dikembalikan," ujar Kartiko.

Polres Depok sudah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut pada Rabu (13/03). Berkas tersebut diserahkan Polres ke Kejari Cibinong setelah melalui proses penyelidikan selama dua pekan. Penetapan tersangka Bupati Bogor, Rachmat Yasin, berdasarkan pada barang bukti yang ada seperti rekaman video dan keterangan saksi-saksi.

Ditegaskan dia, Panwaslu Kabupaten Bogor hanya melaporkan pelanggaran Undang-Undang Pilkada pada Rachmat Yasin. Dengan demikian, status tersangka hanya dilakukan pada Rachmat Yasin. Ketika ditanya apakah ada kepala daerah lain yang berada di lokasi tersebut, Kartiko berkata, dirinya hanya memproses laporan dari Panwaslu Kabupaten Bogor.

"Silahkan tanya Panwaslu Bogor, mengapa hanya melaporkan Rachmat Yasin. Kita bekerja lurus-lurus saja tanpa kepentingan apapun, apalagi kepentingan politik," ujarnya. r ratna purnama
(stb)
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
6 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
6 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
6 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
7 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
7 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
9 jam yang lalu
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved