Kejati selidiki penyelewengan beasiswa di Dinkes Sulsel

Jum'at, 15 Maret 2013 - 20:02 WIB
Kejati selidiki penyelewengan...
Kejati selidiki penyelewengan beasiswa di Dinkes Sulsel
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi melakukan penyelidikan dugaan mark up dan pemotongan dana beasiswa untuk tugas belajar dan dana transportasi dilingkup Dinas Kesehatan Pemprov Sulsel periode tahun 2011.

Perkara ini awalnya ditangani bidang intelijen, sebelum diserahkan kebidang pidana khusus untuk dilanjutkan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengakui kalau bidang pidana khusus telah menerima berkas perkara kasus tersebut dan selanjutnya dia menegaskan telah membentuk tim untuk melakukan telaah terhadap perkara itu.

"Bidang intelijen baru menyerahkan perkara tersebut ke bidang pidsus dan selanjutnya akan dilakukan telaah," jelasnya, Jumat (15/3/2013).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan fiktif, penggelembungan anggaran (mark up) dan pemotongan dana transportasi pada Dinas Kesehatan Pemprov Sulsel. Diketahui, penyelewengan dana bantuan beasiswa tugas belajar dan dana transportasi yang diusut kejaksaan terjadi pada tahun 2011.

Pada kegiatan ini terdapat alokasi anggaran total sebesar Rp1,13 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011.

Untuk masing-masing item kegiatan dugaan kerugian negara berdasarkan hasil penyelidikan bidang intelijen diketahui untuk kategori bantuan beasiswa tugas belajar sebesar Rp326 juta lebih dan untuk dana transportasi sekitar Rp118 juta, dengan total kerugian negara Rp444 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim menyatakan, bidang intelijen sudah melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi adanya kerugian negara dalam perkara ini.

"Perkara ini selanjutnya diserahkan ke bidang pidana khusus untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Dibidang intelijen memang ditemukan adanya indikasi kerugian negara," jelasnya.

Diketahui, sebelumnya dilingkup Dinas Kesehatan Sulsel pihak kejaksaan juga melakukan penanganan kasus pungutan liar (pungli) penerbitan surat izin perawat (SIP) dan surat izin bidan (SIB).

Dimana pada perkara ini tiga PNS Dinkes Sulsel diajukan sebagai terdakwa yakni mantan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Tenaga Kesehatan Dinkes Sulsel Daud Latif dan staf Dinkes Sulsel atas nama Anam Nurmansyah dan Nonce GS Marentek.

Ketiganya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Berdasarkan data yang dihimpun, kasus pungli atau gratifikasi di Dinas Kesehatan Sulsel itu sudah berjalan sejak tahun 2001 hingga tahun 2011 lalu. Kejati Sulselbar memperikirakan dana akibat adanya pungli atau gratifikasi itu mencapai Rp400 juta. Karena jumlah uang yang dipungut dari setiap calon perawat bervariasi.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1364 seconds (0.1#10.140)