Kuasa hukum Aat akan ikuti proses hukum

Kamis, 14 Maret 2013 - 16:38 WIB
Kuasa hukum Aat akan...
Kuasa hukum Aat akan ikuti proses hukum
A A A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Tb Aat Syafaat, Tb Sukatma menyatakan, akan mengikuti proses hukum yang saat ini berjalan. Jika JPU melakukan banding atas putusan majelis hakim, hal itu sebagai hak dari JPU.

“Itu hak JPU kami tidak bisa menghalang-halangi kewenangan itu,“ terang Tb Sukatma saat dihubung, Kamis (14/3/2013).

Untuk diketahi, terdakwa Aat divonis 3,5 tahun, denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp7,5 miliar oleh majelis hakim Pengdailan Tipikor pada Kamis (7/3) lalu.

Aat dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama, atau melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan pasal UU No 31/1999, tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, JPU mantan Wali Kota Cilegon Tb Aat Syafaat, menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider 5 bulan kurungan. Aat juga diminta mengembalikan kerugian keuangan negara Rp7,5 miliar, subsider 3 tahun penjara.
(stb)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
1 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
1 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
1 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
2 jam yang lalu
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
3 jam yang lalu
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
3 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved