Ratusan mahasiswa bermalam di Polda Malut
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Anti Korupsi Maluku Utara (Malut), yang melakukan aksi desakan kepada Polda Malut untuk menangkap Bupati Kabupaten Sula Ahmad Hidayat Mus akhirnya memilih bermalam di Kantor Polda Malut.
Aksi menginap tersebut juga dimaksudkan sebagai simbol masyarakat yang mendambakan keadilan dari penegak keadilan, polisi dalam hal ini untuk segera mengambil tindakan.
“Kami sudah ada izin untuk bermalam di halaman Polda Malut dan besok pagi lanjutkan untuk aksi demo,” ujar koordinator aksi Armin Suamole, di kantor Mapolda Malut, Rabu (13/3/3013).
Diketahui, ratusan mahasiswa tersebut bertahan di Kantor Polda Malut sejak pukul 02.00-23.30 WIT hingga saat ini. Mereka membawa beberapa spanduk yang kemudian digunakan sebagai alas duduk dan tidur di depan pintu utama Kantor Polda.
Para massa demosntran sempat terlibat bentrok dengan Polisi sebanyak lima kali. Namun bentrokan tidak meluas setelah pimpinan masing-masing melerai, dan akhirnya para demonstran kembali melakukan orasi.
Diketahui, ratusan mahasiswa tersebut mendesak Polda Malut segera Menangkap Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, karena diduga terlibat korupsi dana Pembangunan Mesjid Raya di Ibu Kota Sanana senilai Rp25 miliar.
Selain kasus Masjid Raya, Ahmad Hidayat Mus diduga juga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006-2007 Kepulauan Sula senilai Rp279 miliar.
Diantaranya, pembangunan jalan Falabisahaya-Auponhia-Mangoli-Waisakai, yang didasarkan surat perjanjian pemborongan (Kontrak) Nomor: 910.916/MY-YS/2006/03/ tangal 23 Maret 2006 dengan nilai Rp167 miliar, pembangunan Jalan Gela-Tikong-lede senilai Rp105 miliar,dan dugaan kasus korupsi pembangunan jalan samuya-Losseng senilai Rp7 miliar.
Mereka menilai keempat kasus yang merugikan negara hingga Rp300 miliar itu tidak di seriusi oleh Polda Malut.
Mereka juga mendesak Polda segera menangkap dua oraang kuasa hukum Bupati Sula masing-masing Dominius, dan Alfaret Siahaan yang diduga sebagai aktor suap sejumlah penyidik Polda Malut untuk merubah BAP keterangan sejumlah saksi dan tersangka kasus Mesjid Raya.
Sementara itu, Wakapolda Malut Kombes Pol Edwar Sah Pernong di tengah-tengah massa, berjanji dalam waktu dekat penyidik akan memanggil Bupati guna dimintai keterangan terkait sejumlah kasus dugaan korupsi yang di tangani penyidik Reskrimsus saat ini.
Edwar menambahkan, Polda saat ini mendatangkan dua mantan menyidik KPK yang saat ini menjadi penyidik handal Tipikor di Bareskim Mabes Polri guna membantu penyidik Reskrim Polda Malut untuk menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Sula.
"Untuk itu pihaknya meminta masyarakat Malut agar tenang dan bersabar, karena penyiddik saat ini membentuk tim dan menelusuri aliran dananya yang diduga kuat melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Bupati sendiri," jelasnya.
Aksi menginap tersebut juga dimaksudkan sebagai simbol masyarakat yang mendambakan keadilan dari penegak keadilan, polisi dalam hal ini untuk segera mengambil tindakan.
“Kami sudah ada izin untuk bermalam di halaman Polda Malut dan besok pagi lanjutkan untuk aksi demo,” ujar koordinator aksi Armin Suamole, di kantor Mapolda Malut, Rabu (13/3/3013).
Diketahui, ratusan mahasiswa tersebut bertahan di Kantor Polda Malut sejak pukul 02.00-23.30 WIT hingga saat ini. Mereka membawa beberapa spanduk yang kemudian digunakan sebagai alas duduk dan tidur di depan pintu utama Kantor Polda.
Para massa demosntran sempat terlibat bentrok dengan Polisi sebanyak lima kali. Namun bentrokan tidak meluas setelah pimpinan masing-masing melerai, dan akhirnya para demonstran kembali melakukan orasi.
Diketahui, ratusan mahasiswa tersebut mendesak Polda Malut segera Menangkap Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, karena diduga terlibat korupsi dana Pembangunan Mesjid Raya di Ibu Kota Sanana senilai Rp25 miliar.
Selain kasus Masjid Raya, Ahmad Hidayat Mus diduga juga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006-2007 Kepulauan Sula senilai Rp279 miliar.
Diantaranya, pembangunan jalan Falabisahaya-Auponhia-Mangoli-Waisakai, yang didasarkan surat perjanjian pemborongan (Kontrak) Nomor: 910.916/MY-YS/2006/03/ tangal 23 Maret 2006 dengan nilai Rp167 miliar, pembangunan Jalan Gela-Tikong-lede senilai Rp105 miliar,dan dugaan kasus korupsi pembangunan jalan samuya-Losseng senilai Rp7 miliar.
Mereka menilai keempat kasus yang merugikan negara hingga Rp300 miliar itu tidak di seriusi oleh Polda Malut.
Mereka juga mendesak Polda segera menangkap dua oraang kuasa hukum Bupati Sula masing-masing Dominius, dan Alfaret Siahaan yang diduga sebagai aktor suap sejumlah penyidik Polda Malut untuk merubah BAP keterangan sejumlah saksi dan tersangka kasus Mesjid Raya.
Sementara itu, Wakapolda Malut Kombes Pol Edwar Sah Pernong di tengah-tengah massa, berjanji dalam waktu dekat penyidik akan memanggil Bupati guna dimintai keterangan terkait sejumlah kasus dugaan korupsi yang di tangani penyidik Reskrimsus saat ini.
Edwar menambahkan, Polda saat ini mendatangkan dua mantan menyidik KPK yang saat ini menjadi penyidik handal Tipikor di Bareskim Mabes Polri guna membantu penyidik Reskrim Polda Malut untuk menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Sula.
"Untuk itu pihaknya meminta masyarakat Malut agar tenang dan bersabar, karena penyiddik saat ini membentuk tim dan menelusuri aliran dananya yang diduga kuat melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Bupati sendiri," jelasnya.
(rsa)