Hatta Rajasa tanggapi dingin persoalan anaknya

Sabtu, 09 Maret 2013 - 12:02 WIB
Hatta Rajasa tanggapi...
Hatta Rajasa tanggapi dingin persoalan anaknya
A A A
Sindonews.com - Ayah M Rasyid Rajasa, yang juga Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menanggapi dingin tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap anaknya itu.

Bahkan saat Hatta terus dimintai tanggapannya terkait tuntutan delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara putranya itu. Hatta malah tertawa. "Ya oke yah," katanya sambil melaju ke mobil dinasnya seraya meninggalkan Bandara Halim Perdana kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (9/3/2013).

Sekadar diketahui, Polisi menetapkan pria bernama lengkap M Rasyid Amrullah Rajasa sebagai tersangka dalam tabrakan maut antara BMW B 272 HR milik Rasyid dengan Daihatsu Luxio F 1622 CY di Tol Jagorawi, Selasa 1 Januari 2013 lalu.

Akibat kecelakaan itu, dua orang penumpang Luxio, Haris (47) dan M. Raihan, bayi berusia 14 bulan meregang nyawa.

Kemudian, jaksa menuntut putra Hatta Rajasa, dengan hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara. Rasyid dianggap bersalah melanggar Pasal 310 (4) dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Menjatuhkan pidana delapan bulan, percobaan 12 bulan," kata JPU Tengku Rahman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 7 Maret 2013 lalu.

Jaksa juga menuntut Rasyid dengan denda Rp12 juta rupiah, subsider delapan bulan kurungan. Jaksa beralasan, tuntutan itu berdasarkan keadaan sosiologis dan keadaan yuridis yang mempengaruhi Rasyid setelah kecelakaan yang menewaskan dua orang itu.

"Keadaan sosiologis itu seperti misalnya adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian keluarga korban menganggap ini sebagai musibah," jelasnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menganggap kasus dugaan kelalaian kecelakaan di Tol Jagorawi ini, telah terungkap di persidangan.

Rasyid juga terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan hingga menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Rasyid dinilai terbukti melanggar Pasal 310 ayat (2) hingga menyebabkan korban luka ringan dan kerusakan pada kendaraan Luxio.

"Unsur mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan telah terpunuhi dalam persidangan, demikian pula unsur yang menyebabkan korban meninggal dunia," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
51 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
2 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
8 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
8 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
9 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
9 jam yang lalu
Infografis
Barcelona Mencari Pengganti...
Barcelona Mencari Pengganti Gavi di Bursa Transfer Musim Dingin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved