Ini pengakuan Sopir pengantar imigran gelap

Rabu, 06 Maret 2013 - 18:47 WIB
Ini pengakuan Sopir...
Ini pengakuan Sopir pengantar imigran gelap
A A A
Sindonews.com - Satuan Reskrim Polres Ciamis, terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sopir yang mengantar imigran gelap di Ciamis. Mereka mengaku mendapat bayaran Rp3.250.000, namun baru menerima uang muka Rp2 juta.

Sembilan orang tersangka yang sedang diperiksa, delapan orang bertindak sebagai sopir pengangkut imigran. Seorang lainya, sebagai perekrut para sopir, yang bertugas mengatur pemberangkatan imigran dari Jakarta menuju Pesisir Pantai Pangandaran dan Cilacap.

“Keseharian saya sebagai sopir rental, namun saat itu saya mendapat tawaran mengantar warga asing dari Jakarta ke Pangandaran dan Cilacap,” kata Julianto (38) salah seorang sopir warga Sidareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ditemui di Mapolres Ciamis, Rabu (6/3/2013).

Julianto menjelaskan, tawaran itu datang dari Mufid yang masih tetangganya. Mufid menjanjikan dirinya akan mendapatkan uang Rp3.250.000 jika berhasil mengantar imigran ke pesisir pantai.

“Untuk pembayaran tahap pertama, baru diberikan uang Rp2 juta, yang diperuntukan untuk biaya sewa kendaran, biaya bensin, makan selama perjalanan dan biaya tol,” terang Julianto.

Julianto mengaku, dirinya tidak mengetahui pata warga asing yang dia bawa adalah imigran gelap. Saya diberitahu oleh Mufid, hanya diminta mengantar warga asing yang ingin berangkat dari Jakarta menuju Pangandaran atau Cilacap.

Dia baru mengetahui penumpang yang dibawanya adalah imigran gelap, setelah ditangkap polisi. Julianto mengatakan, dirinya kapok jika ada tawaran kembali membawa penumpang warga asing.

“Saat itu saya tidak tahu akan berurusan dengan polisi, saya melihat imbalannya cukup besar,” pungkas Julianto.

Sementara Mufid mengatakan, dia mendapat tawaran mengantar warga asing tersebut melalui telpon selular. Setelah menyepakati sejumlah harga, dia menghubungi sejumlah sopir di wilayah Sidareja.

“Setelah kendaraan terkumpul, kami pun berangkat melakukan penjemputan. Ternyata dalam perjalanan kami harus berurusan dengan polisi,” pungkas Mufid.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis AKP Shohet mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, sembilan tersangka akan segera dikirim ke Mapolda Jabar.

“Untuk pengusutan lebih lanjut, mengungkap sindikat penyelundupan imigran gelap ini akan dilakukan oleh Polda Jabar. Yang pasti, sembilan tersangka ini dijerap pasal 120 UU No6/2011tentang keimigrasian denagn ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Shohet.
(ysw)
Berita Terkait
Ditjen Imigrasi tangkap...
Ditjen Imigrasi tangkap 17 WN Vietnam Pekerja Klinik Bedah
Kapal Pengangkut Imigran...
Kapal Pengangkut Imigran Gelap Terbalik di Italia, 40 Hilang
Viral Aksi Joget Mahasiswa...
Viral Aksi Joget Mahasiswa Aceh Usir Ratusan Imigran Gelap Rohingya
Dibawa Kabur Imigran...
Dibawa Kabur Imigran Gelap, Mobil Dinas Rudenim Ditemukan di Masjid
Uni Eropa Setujui Aturan...
Uni Eropa Setujui Aturan Lebih Ketat untuk Tangani Imigran Gelap
10 Fakta Mengerikan...
10 Fakta Mengerikan Rute Gelap Imigran ke Eropa, Seperti Mempertaruhkan Nyawa
Berita Terkini
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 menit yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
19 menit yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
36 menit yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
55 menit yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
1 jam yang lalu
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved