Ini pengakuan Sopir pengantar imigran gelap

Rabu, 06 Maret 2013 - 18:47 WIB
Ini pengakuan Sopir...
Ini pengakuan Sopir pengantar imigran gelap
A A A
Sindonews.com - Satuan Reskrim Polres Ciamis, terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sopir yang mengantar imigran gelap di Ciamis. Mereka mengaku mendapat bayaran Rp3.250.000, namun baru menerima uang muka Rp2 juta.

Sembilan orang tersangka yang sedang diperiksa, delapan orang bertindak sebagai sopir pengangkut imigran. Seorang lainya, sebagai perekrut para sopir, yang bertugas mengatur pemberangkatan imigran dari Jakarta menuju Pesisir Pantai Pangandaran dan Cilacap.

“Keseharian saya sebagai sopir rental, namun saat itu saya mendapat tawaran mengantar warga asing dari Jakarta ke Pangandaran dan Cilacap,” kata Julianto (38) salah seorang sopir warga Sidareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ditemui di Mapolres Ciamis, Rabu (6/3/2013).

Julianto menjelaskan, tawaran itu datang dari Mufid yang masih tetangganya. Mufid menjanjikan dirinya akan mendapatkan uang Rp3.250.000 jika berhasil mengantar imigran ke pesisir pantai.

“Untuk pembayaran tahap pertama, baru diberikan uang Rp2 juta, yang diperuntukan untuk biaya sewa kendaran, biaya bensin, makan selama perjalanan dan biaya tol,” terang Julianto.

Julianto mengaku, dirinya tidak mengetahui pata warga asing yang dia bawa adalah imigran gelap. Saya diberitahu oleh Mufid, hanya diminta mengantar warga asing yang ingin berangkat dari Jakarta menuju Pangandaran atau Cilacap.

Dia baru mengetahui penumpang yang dibawanya adalah imigran gelap, setelah ditangkap polisi. Julianto mengatakan, dirinya kapok jika ada tawaran kembali membawa penumpang warga asing.

“Saat itu saya tidak tahu akan berurusan dengan polisi, saya melihat imbalannya cukup besar,” pungkas Julianto.

Sementara Mufid mengatakan, dia mendapat tawaran mengantar warga asing tersebut melalui telpon selular. Setelah menyepakati sejumlah harga, dia menghubungi sejumlah sopir di wilayah Sidareja.

“Setelah kendaraan terkumpul, kami pun berangkat melakukan penjemputan. Ternyata dalam perjalanan kami harus berurusan dengan polisi,” pungkas Mufid.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis AKP Shohet mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, sembilan tersangka akan segera dikirim ke Mapolda Jabar.

“Untuk pengusutan lebih lanjut, mengungkap sindikat penyelundupan imigran gelap ini akan dilakukan oleh Polda Jabar. Yang pasti, sembilan tersangka ini dijerap pasal 120 UU No6/2011tentang keimigrasian denagn ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Shohet.
(ysw)
Berita Terkait
Ditjen Imigrasi tangkap...
Ditjen Imigrasi tangkap 17 WN Vietnam Pekerja Klinik Bedah
Kapal Pengangkut Imigran...
Kapal Pengangkut Imigran Gelap Terbalik di Italia, 40 Hilang
Viral Aksi Joget Mahasiswa...
Viral Aksi Joget Mahasiswa Aceh Usir Ratusan Imigran Gelap Rohingya
Dibawa Kabur Imigran...
Dibawa Kabur Imigran Gelap, Mobil Dinas Rudenim Ditemukan di Masjid
Uni Eropa Setujui Aturan...
Uni Eropa Setujui Aturan Lebih Ketat untuk Tangani Imigran Gelap
10 Fakta Mengerikan...
10 Fakta Mengerikan Rute Gelap Imigran ke Eropa, Seperti Mempertaruhkan Nyawa
Berita Terkini
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
1 jam yang lalu
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
1 jam yang lalu
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
2 jam yang lalu
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
3 jam yang lalu
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
5 jam yang lalu
Melirik Geliat Transformasi...
Melirik Geliat Transformasi Digital dan Rahasia Transaksi Aman Masyarakat Kediri
9 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved