Ini pengakuan Sopir pengantar imigran gelap
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Reskrim Polres Ciamis, terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sopir yang mengantar imigran gelap di Ciamis. Mereka mengaku mendapat bayaran Rp3.250.000, namun baru menerima uang muka Rp2 juta.
Sembilan orang tersangka yang sedang diperiksa, delapan orang bertindak sebagai sopir pengangkut imigran. Seorang lainya, sebagai perekrut para sopir, yang bertugas mengatur pemberangkatan imigran dari Jakarta menuju Pesisir Pantai Pangandaran dan Cilacap.
“Keseharian saya sebagai sopir rental, namun saat itu saya mendapat tawaran mengantar warga asing dari Jakarta ke Pangandaran dan Cilacap,” kata Julianto (38) salah seorang sopir warga Sidareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ditemui di Mapolres Ciamis, Rabu (6/3/2013).
Julianto menjelaskan, tawaran itu datang dari Mufid yang masih tetangganya. Mufid menjanjikan dirinya akan mendapatkan uang Rp3.250.000 jika berhasil mengantar imigran ke pesisir pantai.
“Untuk pembayaran tahap pertama, baru diberikan uang Rp2 juta, yang diperuntukan untuk biaya sewa kendaran, biaya bensin, makan selama perjalanan dan biaya tol,” terang Julianto.
Julianto mengaku, dirinya tidak mengetahui pata warga asing yang dia bawa adalah imigran gelap. Saya diberitahu oleh Mufid, hanya diminta mengantar warga asing yang ingin berangkat dari Jakarta menuju Pangandaran atau Cilacap.
Dia baru mengetahui penumpang yang dibawanya adalah imigran gelap, setelah ditangkap polisi. Julianto mengatakan, dirinya kapok jika ada tawaran kembali membawa penumpang warga asing.
“Saat itu saya tidak tahu akan berurusan dengan polisi, saya melihat imbalannya cukup besar,” pungkas Julianto.
Sementara Mufid mengatakan, dia mendapat tawaran mengantar warga asing tersebut melalui telpon selular. Setelah menyepakati sejumlah harga, dia menghubungi sejumlah sopir di wilayah Sidareja.
“Setelah kendaraan terkumpul, kami pun berangkat melakukan penjemputan. Ternyata dalam perjalanan kami harus berurusan dengan polisi,” pungkas Mufid.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis AKP Shohet mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, sembilan tersangka akan segera dikirim ke Mapolda Jabar.
“Untuk pengusutan lebih lanjut, mengungkap sindikat penyelundupan imigran gelap ini akan dilakukan oleh Polda Jabar. Yang pasti, sembilan tersangka ini dijerap pasal 120 UU No6/2011tentang keimigrasian denagn ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Shohet.
Sembilan orang tersangka yang sedang diperiksa, delapan orang bertindak sebagai sopir pengangkut imigran. Seorang lainya, sebagai perekrut para sopir, yang bertugas mengatur pemberangkatan imigran dari Jakarta menuju Pesisir Pantai Pangandaran dan Cilacap.
“Keseharian saya sebagai sopir rental, namun saat itu saya mendapat tawaran mengantar warga asing dari Jakarta ke Pangandaran dan Cilacap,” kata Julianto (38) salah seorang sopir warga Sidareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ditemui di Mapolres Ciamis, Rabu (6/3/2013).
Julianto menjelaskan, tawaran itu datang dari Mufid yang masih tetangganya. Mufid menjanjikan dirinya akan mendapatkan uang Rp3.250.000 jika berhasil mengantar imigran ke pesisir pantai.
“Untuk pembayaran tahap pertama, baru diberikan uang Rp2 juta, yang diperuntukan untuk biaya sewa kendaran, biaya bensin, makan selama perjalanan dan biaya tol,” terang Julianto.
Julianto mengaku, dirinya tidak mengetahui pata warga asing yang dia bawa adalah imigran gelap. Saya diberitahu oleh Mufid, hanya diminta mengantar warga asing yang ingin berangkat dari Jakarta menuju Pangandaran atau Cilacap.
Dia baru mengetahui penumpang yang dibawanya adalah imigran gelap, setelah ditangkap polisi. Julianto mengatakan, dirinya kapok jika ada tawaran kembali membawa penumpang warga asing.
“Saat itu saya tidak tahu akan berurusan dengan polisi, saya melihat imbalannya cukup besar,” pungkas Julianto.
Sementara Mufid mengatakan, dia mendapat tawaran mengantar warga asing tersebut melalui telpon selular. Setelah menyepakati sejumlah harga, dia menghubungi sejumlah sopir di wilayah Sidareja.
“Setelah kendaraan terkumpul, kami pun berangkat melakukan penjemputan. Ternyata dalam perjalanan kami harus berurusan dengan polisi,” pungkas Mufid.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis AKP Shohet mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, sembilan tersangka akan segera dikirim ke Mapolda Jabar.
“Untuk pengusutan lebih lanjut, mengungkap sindikat penyelundupan imigran gelap ini akan dilakukan oleh Polda Jabar. Yang pasti, sembilan tersangka ini dijerap pasal 120 UU No6/2011tentang keimigrasian denagn ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Shohet.
(ysw)