Oknum polisi ini sudah tiga kali tersandung sabu
Senin, 04 Maret 2013 - 18:00 WIB
Oknum polisi ini sudah tiga kali tersandung sabu
A
A
A
Sindonews.com - Perwira Pertama Polda Jawa Tengah Iptu Hendro Priyo Wibisono (31) kembali ditangkap petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah karena mengkonsumsi sabu. Oknum polisi ini terancam dipecat karena sudah tiga kali tersangkut kasus narkoba.
Kasus pertama yang menjeratnya pada Selasa 12 Mei 2009. Ia ditangkap oleh anggota Polres Kendal sekitar pukul 17.30. Saat itu Hendro merupakan anggota Direktorat Narkoba (Dit Narkoba) Polda Jawa Tengah, karena menggunakan sabu. Hendro kemudian dipidanakan dengan hukuman tiga bulan penjara.
Satu tahun kemudian, tepatnya 16 Januari 2010 Hendro kembali terjerat kasus serupa. Kali ini lewat tes urine, Hendro saat itu anggota Polrestabes Semarang terbukti pengguna sabu. Lagi-lagi, Hendro dibui selama tiga bulan.
Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol John Turman Panjaitan mengatakan dengan kasus seperti itu Hendro sangat layak untuk dipecat.
“Tidak layak lagi untuk dilakukan pembinaan, si Hendro ini sudah berturut–turut tersangkut kasus narkotika,” ungkapnya saat ditemui Mapolda Jawa Tengah, Senin (4/3/2013).
Penanganan atas Hendro, kata John, sekarang dilakukan oleh pihaknya menyusul pelimpahan dari pihak BNNP Jawa Tengah. Selain itu, pihaknya juga menerima pelimpahan atas Galih Santoso (25) yang sebelumnya ditangkap bersama Hendro.
Saat ini, lanjut John, dua tersangka ini ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Tengah.
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alex Alim Rewos membenarkan kali ini bahwa Hendro sudah kali ke tiga tersangkut kasus narkotika.
“Betul sekali, nanti kalau kasus Narkotik terbukti, Dia (Hendro) dapat di PTDH,” tulisnya melalui pesan singkat (SMS) kepada SINDO.
Kasus pertama yang menjeratnya pada Selasa 12 Mei 2009. Ia ditangkap oleh anggota Polres Kendal sekitar pukul 17.30. Saat itu Hendro merupakan anggota Direktorat Narkoba (Dit Narkoba) Polda Jawa Tengah, karena menggunakan sabu. Hendro kemudian dipidanakan dengan hukuman tiga bulan penjara.
Satu tahun kemudian, tepatnya 16 Januari 2010 Hendro kembali terjerat kasus serupa. Kali ini lewat tes urine, Hendro saat itu anggota Polrestabes Semarang terbukti pengguna sabu. Lagi-lagi, Hendro dibui selama tiga bulan.
Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol John Turman Panjaitan mengatakan dengan kasus seperti itu Hendro sangat layak untuk dipecat.
“Tidak layak lagi untuk dilakukan pembinaan, si Hendro ini sudah berturut–turut tersangkut kasus narkotika,” ungkapnya saat ditemui Mapolda Jawa Tengah, Senin (4/3/2013).
Penanganan atas Hendro, kata John, sekarang dilakukan oleh pihaknya menyusul pelimpahan dari pihak BNNP Jawa Tengah. Selain itu, pihaknya juga menerima pelimpahan atas Galih Santoso (25) yang sebelumnya ditangkap bersama Hendro.
Saat ini, lanjut John, dua tersangka ini ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Tengah.
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alex Alim Rewos membenarkan kali ini bahwa Hendro sudah kali ke tiga tersangkut kasus narkotika.
“Betul sekali, nanti kalau kasus Narkotik terbukti, Dia (Hendro) dapat di PTDH,” tulisnya melalui pesan singkat (SMS) kepada SINDO.
(ysw)