Pencuri spesial HP dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Timur berhasil membekuk pencuri spesial telepon genggam (HP), Hamka (28) dikediamannya di Dusun Salabu, Desa Wewangriu, Kecamatan Malili.
Hamka diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 10 buah hanphone dan Rp2,7 juta uang yang diduga hasil kejahatan tersangka.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan sejumlah warga Malili dan sekitarnya yang mengaku kehilangan Handphone dan jutaan uang tunai.
Dari laporan masyarakat ini, Polres Luwu Timur selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menciduk tersangka Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana membenarkan tertangkapnya pelaku pencurian special handphone tersebut.
“Kami (polisi) masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku lainnya,” kata Rio ketika dihubungi SINDO di Malili, Senin (4/3/2013).
Hasil pemeriksaan kata Rio, tersangka mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan tersangka, dengan mencungkil jok motor yang ditinggal pemiliknya di parkiran.
Selanjutnya, barang-barang hasil kejahatan tersebut dijual kepada masyarakat. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat KUHP 362 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Hamka diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 10 buah hanphone dan Rp2,7 juta uang yang diduga hasil kejahatan tersangka.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan sejumlah warga Malili dan sekitarnya yang mengaku kehilangan Handphone dan jutaan uang tunai.
Dari laporan masyarakat ini, Polres Luwu Timur selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menciduk tersangka Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana membenarkan tertangkapnya pelaku pencurian special handphone tersebut.
“Kami (polisi) masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku lainnya,” kata Rio ketika dihubungi SINDO di Malili, Senin (4/3/2013).
Hasil pemeriksaan kata Rio, tersangka mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan tersangka, dengan mencungkil jok motor yang ditinggal pemiliknya di parkiran.
Selanjutnya, barang-barang hasil kejahatan tersebut dijual kepada masyarakat. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat KUHP 362 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(ysw)