2 Pejabat DKP Pemprov Jateng resmi tersangka

Kamis, 28 Februari 2013 - 18:49 WIB
2 Pejabat DKP Pemprov Jateng resmi tersangka
2 Pejabat DKP Pemprov Jateng resmi tersangka
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan dua pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan sarana dan prasarana produksi perikanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan hari ini menyusul ekspose internal yang dilakukan pihaknya.

“Setelah mengantongi bukti-bukti cukup, hasil ekspose menetapkan dua tersangka baru atas kasus tersebut, NGH dan HL,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Kejati Jawa Tengah, Kamis (28/2/2013).

Eko mengatakan, NGH adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DKP Jawa Tengah dan HL merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di DKP Jawa Tengah.

“Penetapan tersangka ini juga merupakan pengembangan penyidikan, sebelumnya kami sudah menetapkan dua tersangka atas kasus yang sama, dua tersangka sebelumnya itu sudah ditahan di Lapas Klas I Kedungpane Semarang,” tambahnya.

Dua tersangka yang sebelumnya ditetapkan adalah Bambang Santosa yang merupakan pejabat eselon III DKP Jawa Tengah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan satu lainnya adalah pihak swasta, yakni Direktur PT Marintek Jaya Utama, Sunar Wibowo.

“Dua tersangka sebelumnya ini dibawah penanganan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang,” jelasnya.

Diketahui, berkas Bambang dan Sunar Wibowo sudah dalam tahan penuntutan setelah dilimpahkan dari penyidik pada 23 Januari 2013. Sejauh ini berkas keduanya belum diterima oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang.

“Kami akan kembangkan terus penyidikan, termasuk secepatnya memeriksa sebagai tersangka, kami juga belum melakukan penahanan, jika ada bukti-bukti kuat tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru, kami juga sudah periksa saksi-saksi,” tegasnya.

Saksi-saksi itu yang sudah diperiksa sekira 64 orang. Itu termasuk saksi ahli dan saksi meringankan dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah.

Penyimpangan uang negara ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2011. Indikasi penyimpangan sekira Rp12,6 miliar.

Sedianya, dana itu dipakai dalam rangka pengadaan tujuh kapal ikan untuk dihibahkan ke tujuh kelompok usaha bersama nelayan di Kabupaten Kebumen dan Cilacap. Rekanan proyek ini adalah PT Marintek dengan nilai kontrak Rp10,9 miliar.

Namun, PT Marintek tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, yakni selama 18 hari. Atas hal ini, PT Marintek didenda Rp196,9 juta namun sejauh ini denda belum dibayar.

Penyimpangan lain adalah, pekerjaan belum selesai tapi dilaporkan sudah selesai. Sehingga pencairan anggaran sudah dilakukan meskipun pekerjaan belum selesai.

PT Marintek juga diketahui belum menyelesaikan beberapa item pekerjaan, yaiut fishing trial Rp168 juta dan dokumen kapal Rp175 juta. Penyimpangan lainnya adalah pemotongan bantuan operasional ke tujuh kelompok nelayan itu, seharusnya menerima Rp40 juta tiap kelompok, namun kenyataannya hanya menerima Rp10 juta.

Penyidik kejaksaan juga menemukan dugaan penyimpangan atas kelebihan pembayaran pembelian tujuh kapal itu. Saat ini, kapal-kapal itu sudah difungsikan masing-masing kelompok penerima.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5780 seconds (0.1#10.140)