Palsukan data, Kepala desa dipolisikan

Kamis, 28 Februari 2013 - 17:17 WIB
Palsukan data, Kepala desa dipolisikan
Palsukan data, Kepala desa dipolisikan
A A A
Sindonews.com - Perangkat Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Subarjo (50), dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Alasannya, Subarjo diduga memalsukan data saat pencalonan menjadi perangkat Desa Gondosari.

Subarjo dilaporkan ke Polres Kudus oleh salah seorang warga RT 09 RW 07, Desa Gondosari, yakni Supriyadi (47). Laporan tersebut bernomor LP/B/54/II/2013/JATENG/RES KUDUS dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kudus.

Menurut Supriyadi, proses pencalonan untuk menjadi perangkat Desa Gebog digelar pada 2009 lalu. Subarjo diduga memalsukan data kelahirannya. Mestinya, yang bersangkutan lahir pada 14 Juni 1962, namun saat proses pencalonan tersebut, Subarjo menggantinya menjadi 8 September 1964.

Dugaan pemalsuan ini dilakukan agar yang bersangkutan tetap bisa mencalonkan diri. Sebab berdasar aturan, calon perangkat desa tidak boleh berusia lebih dari 45 tahun.

“Karena datanya dipalsukan maka yang bersangkutan bisa mencalonkan diri hingga akhirnya lolos dan diterima sebagai perangkat desa. Soal tanggal lahir yang semestinya kami punya data yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Supriyadi, di Kudus, Kamis (28/2/2013).

Subarjo dilantik menjadi perangkat Desa Gondosari atas dasar SK Nomor 140/05/VII/2009. Saat ini ia masih menjabat sebagai Modin Desa Gondosari.

Terkait persoalan ini, kata Supriyadi, ia dan warga lainnya juga sudah melayangkan surat resmi kepada Bupati Kudus melalui pihak Desa Gondosari maupun Kecamatan Gebog. Ia berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak terkait.

“Tindakan Subarjo patut diduga kuat melanggar Perbup No 1 tahun 2008 yang isinya tentang petunjuk pelaksanaan Perda No 20 tahun 2006 tentang pengisian perangkat desa,” jelasnya.

Sementara itu, Subarjo belum bisa dikonfirmasi terkait peristiwa ini. Saat dikonfirmasi, telepon genggamnya menunjukkan nada tidak aktif.

Sementara itu, Kepala SPKT Polres Kudus Ipda Cipto mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari warga terkait dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh perangkat Desa Gondosari, Subarjo. Atas laporan tersebut, maka aturan yang dijeratkan kepada Subarjo yakni Pasal 263 KUHP.

“Laporan kita terima dan sudah dibuatkan tanda terima,” tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3804 seconds (0.1#10.140)