Perda perizinan perlu tunjuk badan pengawas

Rabu, 27 Februari 2013 - 14:53 WIB
Perda perizinan perlu...
Perda perizinan perlu tunjuk badan pengawas
A A A
Sindonews.com - Komisi A DPRD Kota Bandung menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan Perizinan, yang akan dibahas tahun ini.

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) merasa terbantu dengan adanya perumusan Perda tersebut. Terlebih jika di dalam Perda juga ditunjuk keberwenangan pihak tertentu dalam mengawasi dan menindak pelanggaran.

"Kami sangat mendukung adanya aturan yang membahas teknis pengendalian dan pengawasan perizinan. Harapannya diatur juga siapa pengawas dan kewenangannya untuk menindak," ujar Kepala Sub Bagian Informasi dan Layanan Pengaduan BPPT Kota Bandung, Darto, Rabu (27/2/2013).

Menurutnya, fungsi dan kewenangan BPPT sangat terbatas dalam pengawasan dan penindakan. Saat ditemukan aduan pelanggaran perizinan misalnya, BPPT hanya bisa melaporkan ke pihak lain atau mencabut izinnya.

"Jika kami diberi kewenangan untuk menindak silakan kami jalankan, artinya regulasi lama diubah," kata dia.

Selama ini, fungsi pengawasan hanya bisa diserahkan kepada masyarakat melalui situs www.boss.or.id.

Dalam situs tersebut, telah dicantumkan setiap lokasi yang mengantungi perizinan. Namun, dia menampik pihaknya tidak tertib dalam mengeluarkan izin-izin, meskipun diakuinya harus ada target PAD yang dicapai.

"Di satu sisi, ada target PAD dari Perda APBD yang dibuat legislatif, harus kita kejar tapi banyak aturan-aturan yang membatasi, akhirnya produk-produk izin dibatalkan. Walaupun sekarang mengejar PAD, aturan-aturan tidak pernah ditabrak," ucap Darto.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0920 seconds (0.1#10.140)